Virus Corona di Balikpapan
Catat 99 Kasus Positif, Angka Covid-19 Balikpapan Turun, Jubir Satgas Beber Penjelasannya
Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, menunjukkan penurunan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, menunjukkan penurunan.
Berdasar data yang disampaikan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, terdapat 99 kasus positif baru.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, menyampaikan penjelasan terkait penurunan angka kasus harian.
"Hasil penurunan kasus sekarang merupakan gambaran kejadian seminggu atau dua minggu lalu," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Kaltim Steril Sabtu Minggu akan Dievaluasi, Gubernur Isran Noor Panggil Bupati dan Walikota
Wanita yang kerap disapa Dio itu menjelaskan, penurunan kasus merupakan hasil pengendalian saat PPKM pertama.
Dimana pemerintah Kota Balikpapan melakukan pengendalian penanganan Covid-19 pada pertengahan Januari lalu.
"Ini dampak dari pengendalian dua minggu lalu. Makanya PPKM dua minggu pemberlakuannya," jelasnya.
Namun demikian, Dio memastikan penurunan kasus Covid-19 belum ada hubungannya dengan pemberlakuan Kaltim Steril.
Sebab, penularan kasus harus melalui masa inkubasi yang memiliki waktu penularan selama 14 hari atau dua minggu.
Baca Juga: Kaltim Steril Sabtu Minggu di Bontang, Pedagang Pasar Tamrin Rugi Rp 2 Juta, Barang Jualan Busuk
"Jadi belum ada hubungannya dengan pengehentian aktivitas Sabtu-Minggu kematin. Penularan virus kan ada masa inkubasi," imbuhnya.
Berikut data terbaru kasus Covid-19 di Kota Balikpapan:
Kasus Baru : 99 positif
- 26 Suspek
- 28 OTG
- 45 perluasan tracing
Pasien Sembuh: 139 selesai isolasi
- 1 pasien berasal dari Embarkasi Haji
- 1 pasien berasal dari RS Restu Ibu
- 1 pasien berasal dari RS T Hardjanto
- 14 pasien berasal dari RS Siloam
- 122 selesai menjalani isolasi mandiri
Meninggal dunia : 4 kasus
- Pasien Laki-Laki (BPN 8165), berusia 61 tahun meninggal dunia pada 7 Februari 2021 pukul 14.00 di RS. Bhayangkara.
- Pasien Perempuan (BPN 10.850), berusia 54 tahun meninggal dunia pada 7 Februari 2021 pukul 11.50 di RSKD.
- Pasien Perempuan (BPN 10.634), berusia 54 tahun meninggal dunia pada 8 Februari 2021 pukul 00.36 di RSKD.
- Pasien Laki-Laki (BPN 10.580), berusia 68 tahun meninggal dunia pada 8 Februari 2021 pukul 03.20 di RS. Siloam.
Total Akumulatif : 10.983 kasus
Pasien Dirawat : 465
Pasien Isolasi Mandiri : 1215
Pasien Sembuh : 8900
Meninggal Dunia : 403.
Pedagang Merasa Kebijakan Tiba-tiba
Berita sebelumnya. Sejak hari Sabtu 6 Februari 2021, instruksi Gubernur Kaltim mulai diterapkan terkait larangan kegiatan masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah.
Sebab pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, sejumlah lokasi bakal dilakukan penyemprotan disinfektan, terutama titik-titik yang dianggap memiliki penularan tertinggi.
Meski begitu, sejumlah pedagang ikan yang berjualan di Pasar Pandansari, Kelurahan Margasari Balikpapan Barat, tampak tetap beroperasi meski kondisi lockdown telah dimulai.
Seorang pedagang, Amiludin mengaku dirinya tak mengetahui sama sekali mengenai kebijakan lockdown tersebut.
Baca Juga: BERITA FOTO Kaltim Steril di Samarinda, Warung dan Lapak Pasar Masih Buka, Ada Warga Pergi Bekerja
Dimana ketika ia hendak berjualan, informasi lockdown baru terdengar olehnya.
Sementara itu, pedagang lainnya, Aldi menuturkan, sejatinya ia mengetahui kebijakan lockdown dari pemerintah, hanya saja ia tetap nekat memutuskan untuk tetap berjualan.

Pasalnya, barang dagangannya merupakan barang yang cepat busuk.
Dengan kadar keawetan yang minim, lantas membuatnya memaksakan diri untuk menjajakan ikan miliknya di Pasar Pandansari, Kota Balikappan tersebut.
"Otomatis kalau ditinggal, busuk sudah. Sedangkan kalau nelayan naik kan harus diambil barangnya," ucap Aldi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah
Dia menambahkan, dirinya mengetahui bahwa instruksi lockdown akhir pekan ini secara tiba-tiba.
Sehingga dia dan pedagang lain belum sempat bersiap untuk menyikapi instruksi pertama Gubernur Kaltim tersebut.
Mekanisme Aturan PPKM
Ada 12 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme aturan PPKM Jilid II di Kota Balikpapan.
Berikut ini:
1. Restoran/ Rumah Makan / Warung
Makan / Cafe/ Angkringan.
-Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
-Hari Senin s.d Jum’at mengikuti
Surat Edaran Walikota Balikpapan
No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
2. Tempat Wisata/ Fasilitas Olah Raga Pusat Kebugaran
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
3. Fasilitas Umum/ Taman-Taman Kota PKL.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
4. Pasar
- Khusus Hari Sabtu tgl 6 Februari 2021 Tutup
- Minggu tgl 7 Februari 2021 Buka
- Sabtu dan Minggu selanjutnya Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
5. Pasar Malam
- Sementara belum dibuka/tutup.
6. Jasa Hiburan Bioskop/ Wahana Permainan Anak
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
7. Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar
/Karaoke / Hiburan Live Musik /Bola Sodok/
Panti Pijat/Kebugaran.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
8. Pusat Belanja/Mall/Pertokoan
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
9. Kegiatan mengumpulkan massa di RT ,
Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan
sejenisnya. Ditiadakan/ditunda.
10. Seluruh kegiatan yang mengundang atau
mengumpulkan masyarakat lebih
dari 30 orang.
- Khusus pada Sabtu tgl 6 Februari dan Minggu tgl 7 Februari 2021 diizinkan 3
jam . Sabtu dan Minggu selanjutnya dihentikan.
11. Transportasi Darat dan Air Dalam Kota
Sabtu dan Minggu dihentikan
12. Pengurus Pondok Pesantren
Mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
Penulis Miftah Anggraini | Editor: Budi Susilo