Berita Penajam Terkini

Minim Kuota Air, PDAM Danum Taka Penajam Paser Utara Bakal Gandeng Perumda Tetangga

Perusahaan Daerah Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan bekerja sama dengan PDAM tetangga.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara, Abdul Rasyid mengungkapkan bahwa saat ini kabupaten Penajam Paser Utara dalam sektor kuota air bersih belum bisa mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. 

Berita sebelumnya. Sejak dilakukannya penyesuaian tarif oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka atau PDAM Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sejak 1 Agustus 2020 lalu, PDAM mengalami tren pendapatan yang cukup bagus.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid kepada TribunKaltim.co usai melaksanakan Nota Kesepahaman Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU di Kantor Kejari.

"Jadi untuk informasi memang dengan adanya penyesuaian tarif ini Alhamdulillah trend pendapatan PDAM cukup bagus," kata Rasyid, Selasa (8/12/2020).

Kendati demikian, Rasyid menyebut trend pendapatan tersebut belum bisa dikatakan sebagai keuntungan.

Baca juga: PDAM Danum Taka Penajam Paser Utara akan Temui Pertamina, Minta Izin Memakai Lahan Untuk Embung

Baca juga: PDAM Danum Taka Penajam Minta Warga Tidak Jual Air Selama Digratiskan dalam Pandemi Virus Covid-19

"Karena harga kita masih dibawah harga yang seharunya. Tetapi untuk kinerja keuangan kita berangsur membaik," lanjut Rasyid.

Direktur PDAM itu berharap pada tahun 2021 PDAM dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tahun 2021 PDAM kalau trend pendapatannya sama mudah-mudahan bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) itupun kalau pak bupati menyetujui," kata dia.

Baca juga: 3 Maret, PDAM Danum Taka Penajam Paser Utara Resmi Ubah Nama, Begini Tanggapan Wabup PPU Hamdam

Sebab menurutnya, PDAM diberikan kewajiban untuk menyumbang PAD kepada Pemerintah Kabupaten PPU apabila cangkupan pelayananya 80 persen.

"tapi tentu itu adalah kewenangan Pak Bupati selaku pemilik perusahaan ini, ketika PDAM belum mencapai 80 persen namun kemudian harapan kita untung begitu, ada perintah untuk membantu daerah dalam hal penyetoran PAD ya harus kita lakukan karena memang itu tugas PDAM dan BUMD (Badan usaha milik daerah) lain yang dididirikan di daerah ini," imbuhnya.

Baca juga: Wabah Virus Corona, PDAM Danum Taka Gratiskan Pembayaran Kepada Pelanggan di PPU Selama April

Lebih lanjut, Rasyid mengatakan untuk operasional PDAM sekitar Rp 941 juta dalam sebulan. Sementara untuk pendapatan DRD (Daftar Rekening Ditagih) sejak adanya penyesuaian tarif pada bulan Agustus lalu sekitar Rp 1,1 Miliar.

"berarti ada Rp 100 juta sampai Rp 200 juta, tapi belum bisa menutupi kerugian yang kita alami di beberapa bulan dan tahun terakhir." ujarnya.

Untuk diketahui penyesuaian tarif tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan peraturan bupati (perbub) nomer 29 tahun 2020 tentang penyesuaian tarif air minum di Penajam Paser Utara.

Penulis Dian MS | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved