Berita Nasional Terkini
Akhirnya Hakim Akui King Maker di Kasus Djoko Tjandra Nyata, Pinangki Berbelit, KPK Mau Turun Tangan
Akhirnya Hakim akui King Maker di Kasus Djoko Tjandra nyata, Jaksa Pinangki berbelit, KPK mau turun tangan
Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?" papar Kurnia.
• Update Status Medsos, Kumpulan Ucapan Selamat Imlek 2021 Terbaik Lengkap 4 Bahasa, Kirim di WhatsApp
ICW menilai, kejahatan yang dilakukan Jaksa Pinangki ini melibatkan tiga klaster yakni penegak hukum; swasta; dan juga politisi.
Saat ini, terkait kasus Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung baru menjerat 3 orang, yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
ICW perharap KPK menindaklanjuti pengembangan perkara ini.
Sebab, Kejagung dinilai tak bisa mengusut tuntas perkara tersebut.
"Rekam jejak Korps Adhyaksa menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," kata Kurnia.
Senada dengan ICW, Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) juga meminta KPK menindaklanjuti hasil vonis Pinangki.
KPK diminta mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap di penyidikan maupun persidangan.
"Apa pun ini menjadi tugas KPK menindaklanjuti putusan (Jaksa Pinangki)," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) dalam keterangannya.
Beberapa waktu lalu, Boyamin Saiman pernah melaporkan sejumlah hal terkait kasus Jaksa Pinangki ke KPK.
Termasuk melaporkan adanya istilah 'Bapakku-Bapakmu' dan ’King Maker’ di kasus tersebut.
Menurut Boyamin Saiman, Polri sudah melakukan tugasnya dengan menjerat Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo, dan juga Tommy Sumardi.
Begitu pun dengan Kejaksaan Agung yang sudah menjerat Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Jaksa Pinangki.
"Jadi ini tugas keduanya sudah cukup dan ini jadi tugas KPK mengungkapkan peran yang lain yang belum bisa terungkap oleh proses penyidikan maupun di pengadilan Tipikor," ujarnya.