Berita Samarinda Terkini

19 Narapidana Rutan Samarinda Bebas Melalui Asimilasi Covid-19

Sebanyak 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat kebebasan berkat asimilasi.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
19 orang narapidana yang dinyatakan bebas berkat program asimilasi Covid-19, saat momen berfoto bersama di Rutan Klas IIA Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat kebebasan berkat Asimilasi.

Melalui Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang di tetapkan pada 18 Desember 2020 lalu, menuangkan syarat serta tata cara pemberian Asimilasi bagi narapidana dan anak. 

Asimilasi dalam Permenkumham sendiri di mengerti sebagai proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, yang dilaksanakan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat.

Presiden Jokowi Panggil Lima Gubernur, Salah Satunya Kaltim, Ini yang Dibahas

Pusat Perbelanjaan di Balikpapan dan Samarinda Berkeinginan tak Ada Lagi Penutupan di Sabtu Minggu

Permenkumham 32 Tahun 2020 berlaku sejak 1 Januari 2021, ini sebagai ganti Permenkumham 10 Tahun 2020. 

Hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). 

Khususnya di Rutan Kelas IIA Samarinda, 19 orang Narapidana dari 1052 WBP yang menghuni di rutan di berikan Asimilasi, Kamis (11/02/2021). 

Kepala Rutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan. 

Waspada, Aksi Begal Terjadi Lagi di Jalanan Balikpapan, Pelaku Bawa Sajam dan Incar Tas Korban

Awang Faroek Ishak Hadir di Rumah Duka, Ikut Melepas Yurnalis Ngayoh ke Peristirahatan Terakhir

Di antaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

“Jadi Asimilasi kali ini tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika terkait PP nomor 99 tahun 2012, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya," jelas Alanta dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).

Selain, lanjut Alanta, itu Asimilasi ini juga tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365. 

"Juga tidak diberikan pada narapidana dengan tindak pidana Kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Bertemu Presiden Jokowi, Gubernur Kaltim Isran Noor Bawa Pesan Ibu Kota Negara Pasti Berlanjut

Terpisah, Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Rutan Samarinda, Muhammad Miftahuddin mempertegas, narapidana yang mendapatkan Asimilasi ini juga hanya mereka yang memenuhi persyaratan. 

Ada 3 hal persyaratan yang mesti di penuhi oleh narapidana yang mendapatkan Asimilasi

“Syarat warga binaan pemasyarakatan yang diberikan Asimilasi, pertama sudah menjalani setengah dari masa pidana dan tanggal dua pertiga masa pidana tidak lebih dari 30 Juni 2021, kedua berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib didalam rutan, yang ketiga aktif mengikuti program pembinaan didalam rutan,” tegas Miftah.

Selain itu, Miftah juga membekali para narapidana yang sudah dinyatakan bebas berkat Asimilasi dengan pemahaman pencegahan Covid-19.

"19 orang narapidana yang bebas Asimilasi juga di bekali soal 12 cara menghindar terpapar virus corona," pungkasnya.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved