Berita Balikpapan Terkini
Kasus Dugaan Penganiayaan Tahanan, Kapolda Kaltim Sebut Telah Menindak Sejak Awal
Ada enam personel anggota Polri yang diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan yang kemudian diketahui terjadi bulan Desember 2020 lalu
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan penganiayaan tahanan hingga tewas di lingkungan Polresta Balikpapan, memasuki tahap pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim.
Dalam pemeriksaan tersebut ada enam personel anggota Polri yang diduga melakukan tindak penganiayaan yang kemudian diketahui terjadi bulan Desember 2020 lalu.
Terkait hal ini, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengaku bahwa tidak mengandalkan Kitab Undang Hukum Pidana, melainkan kode etik Polri.
"Ini kita anggap sudah melanggar kode etik Polri. Jadi kita nggak ragu-ragu untuk melakukan penindakan," ucapnya, Kamis (11/2/2021).
Sejumlah anggota yang terduga kuat melakukan tindak pidana tersebut, diketahui berinisial ADS, RH, KKH, ASR, RSS dan GSR.
Sebagian diantaranya berpangkat Perwira, Pembantu Perwira, Ajun Inspektur dan Brigadir.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana bahwa keenam anggota tersebut telah melanggar Pasal 7, 13 dan 14 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011.
Sementara itu, Irjen Pol Herry mengklaim bahwa upaya hukum bagi keenam pelaku tersebut sejatinya telah berlangsung sejak awal.
Bahkan, menurutnya, dari sebelum pemberitaan mencuat seperti sekarang ini.
"Itu sudah kita lakukan sejak tanggal 4. Kejadian tanggal 2, tanggal 3 pemeriksaan awal, tanggal 4 sudah ditindak," paparnya lagi.
Namun ketika disinggung soal tindak pidana, dia menuturkan bahwa prosesnya berbeda.
Pasalnya perlu pengumpulan alat bukti, transaksi, dan lain hal sebagainya.
Di akhir, dipertegas oleh Kombes Pol Ade, bahwa dalam penindakan terhadap anggota Polri tersebut akan berujung pada pemecatan tidak dengan hormat yang kini telah dibebastugaskan. (*)