Kamis, 9 April 2026

Tahun Baru Imlek

Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara di Paser Kalimantan Timur Dilarang ke Luar Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser larang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah selama libur tahun baru Imlek.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Bupati Kabupaten Paser H. Kaharuddin 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser larang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah selama libur tahun baru Imlek terhitung sejak 11 sampai 14 Februari 2021.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 061.1/326/ORG tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser selama libur tahun baru Imlek dalam masa pandemi Covid-19.

Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur tahun baru Imlek.

"Sejak 11 hingga 14 Februari 2021,” kata Wakil Bupati Paser Kaharuddin dalam surat edarannya tertanggal 10 Februari 2021.

Baca Juga: Jadwal Penerbangan Susi Air Kala Covid-19 di Kutai Barat, Rute Samarinda-Datah Dawai dan Kubar

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan di Balikpapan dan Samarinda Berkeinginan tak Ada Lagi Penutupan di Sabtu Minggu

Kaharuddin menerangkan dasar acuan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020, Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi nomor 04 Tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021.

Lebih lanjut, apabila ASN dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah, maka teelebih dahulu mendapat izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.

"ASN yang terpaksa bepergian harus meperhatikan peta risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19," jelas Kaharuddin.

Selain itu lanjut Kaharuddin, Pemerintah Daerah dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

"kriteria persyaran dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," jelas Kaharuddin.

Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat menerapkan 5 M.

Di antaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Penerapan tersebut dilakukan jelas Kaharuddin, agar menjadi contoh dan mengajak keluarga di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Baca Juga: Dua RT di Graha Indah Balikpapan, Terbanyak Sumbang Kasus Covid-19, Kini Pembatasan Jam Malam

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Muara Rapak Balikpapan, Diduga Truk jadi Biang, Mengangkut Beras

Kaharuddin menegaskan ASN yang melanggar ketentuan tersebut, akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Jika melanggar, kepala perangkat daerah harus melakukan penegakkan disiplin terhadap sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Nomor 53 Tahun 2010.

"Dan peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tutupnya.

Penulis Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved