Berita Samarinda Terkini
HMI Samarinda Sebut Dampak Lingkungan jadi Masalah Utama Setelah Peristiwa Kebakaran Kapal
Musibah kebakaran sekaligus ledakan kapal yang terjadi di wilayah Pulau Atas Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Kamis (11/2/2021).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Tribun Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Musibah kebakaran sekaligus ledakan kapal yang terjadi di wilayah Pulau Atas Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Kamis (11/2/2021).
Saat ini kawasan TKP disteril dan diawasi aparat kepolisian.
Kejadian tersebut mendapat Sorotan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Samarinda.
• Gara-Gara Istri Menolak Dicium, Pemuda 19 Tahun di Samarinda Aniaya Istri dan Bayinya Usia 4 Bulan
• Perwakilan Pasar Balikpapan Kritisi Surat Edaran Walikota Soal Larangan Berjualan di Sabtu Minggu
Ketua HMI Cabang Samarinda Nur Hariyani, Jumat (12/2/2021) mengatakan, dampak yang terjadi akibat terbakar kapal tanker tersebut tidak hanya dari segi ekonomi saja.
Ia justru melihat segi faktor lingkungan lebih berpengaruh pasca terbakarnya tanker tersebut.
Tidak hanya pencemaran air maupun udara yang dihasilkan gas karbon maupun tumpahan minyak yang merusak ekosistem sungai saja.
• Rayakan Tahun Baru Imlek, Hotel Mercure Samarinda Sediakan 17 Menu Andalan Khas Tionghoa
• Walikota Samarinda Syaharie Jaang Disebut Berpotensi Maju di Pilgub Kaltim 2024
Hal ini juga berimbas kepada masyarakat dengan menimbulkan trauma pasca meledaknya kapal tersebut.
"Dampak lingkungan yang turut dirasakan oleh masyarakat sekitar adalah akibat dari ledakan tersebut menghasilkan kepulan asap beracun yang buruk bagi kesehatan manusia," ucap Nur Hariyani.
Menurutnya, kejadian ini bukanlah yang terjadi sekali di Kalimantan Timur.
Beberapa kasus akibat meledaknya kapal pengangkut minyak seringkali terjadi dan menimbulkan kerusakan ekosistem air baik sungai walaupun laut.
Ia pun berharap agar pemilik perusahaan segera melakukan perbaikan pasca insiden yang terjadi Kamis sore itu.
Sekaligus meminta perusahaan mengganti rugi kepada masyarakat sekitar yang terdampak ledakan tersebut.
• PPKM di Balikpapan, Kasus Covid-19 Belum Turun, Walikota Rizal Effendi: Kita Kembali ke Zona Merah
"Perusahaan harus diberikan sanksi berupa ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak di sekitar Pulau Atas Kecamatan Sambutan," ujarnya.
Terakhir ia berharap pihak KSOP lebih ketat terhadap izin operasi kapal perusahaan yang ada.
Sehingga dengan ketatnya aturan itu dapat meminimalisir terjadinya insiden serupa ke depannya. (*)
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi