Berita Nasional Terkini

Demokrat Tuduh Jokowi Tunda Pilkada Demi Gibran, PDIP Tak Tinggal Diam, Djarot: Dangkal & Pragmatis

Poltikus Partai Demokrat tuduh Jokowi tunda Pilkada demi Gibran Rakabuming, PDIP tak tinggal diam, Djarot Saiful Hidayat: Dangkal & pragmatis

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Christoper Desmawangga
Youtube/metrotvnews
Pasangan calon (paslon) di Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabuming Raka dengan Teguh Prakosa pada debat perdana jelang Pilkada Solo 2020, Jumat (6/11/2020). oho Editor: Lailatun Niqmah 

TRIBUNKALTIM.CO - Poltikus Partai Demokrat, Irwan menuduh Jokowi tunda Pilkada di UU Pemilu demi Gibran Rakabuming.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut pemikiran Irwan tersebut dangkal dan pragmatis.

Sebelumnya, Irwan menilai ada motif terselubung Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tak melanjutkan revisi UU Pemilu.

Irwan menilai Jokowi sedang menyiapkan putranya, Gibran Rakabuming untuk maju di Pilgub DKI Jakarta, bersaing dengan Anies Baswedan.

Sontak, dugaan Irwan ini membuat Djarot Saiful Hidayat bereaksi.

Diketahui, jika UU Pemilu tak direvisi, maka pelaksaan Pilgub DKI akan diundur menjadi 2024.

Respon Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Soal Cuitan Kematian Ustadz Maaher, Soal Kemanusiaan

Lengkap, Kata-Kata Mutiara Paling Romantis Saat Hari Valentine, Cocok di WhatsApp, IG, FB & Twitter

Partai Demokrat dan PKS merupakan partai yang menginginkan agar Pilgub DKI digelar 2022 sesuai waktunya.

Partai Demokrat menduga putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka disiapkan maju di Pilgub DKI Jakarta mendatang, di balik penghentian pembahasan RUU Pemilu.

Ketua DPP PDI Perjuangan ( PDIP) menilai, pemikiran tersebut sangat pragmatis dan dangkal.

"Kok pola pikirnya sangat pragmatis dan dangkal ya," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021).

"Bukankah kepentingan nasional yang harus lebih didahulukan kesehatan, pemulihan ekonomi rakyat," imbuhnya.

Menurut Djarot Saiful Hidayat, dibutuhkan konsistensi dalam penerapan sebuah Undang-Undang.

Di mana dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Konsistensi dalam menjalankan Undang-undang pilkada yang sudah disepakati di tahun 2024," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved