Berita Paser Terkini
Pelaksanaan PPKM Mikro di Paser, Semua Tempat Usaha Buka, tapi Protokol Kesehatan Diperketat
Bupati Kabupaten Paser Yusriansyah Syarkawi kembali mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Covid-19
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Bupati Kabupaten Paser Yusriansyah Syarkawi kembali mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Paser, Jumat (12/2/2021).
Instruksi tersebut diteken tertanggal 11 Februari 2021, dengan memuat 6 poin yang ditujukan kepada Satgas Covid-19, camat, desa/lurah/RT/RW, dan pelaku usaha, pengurus rumah ibadah dan seluruh masyarakat Kabupaten Paser.
Sebelum instruksi Bupati Nomor 2 ini dikeluarkan, dimana telah dilakukan rapat evaluasi pada 10 Februari lalu dalam menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 1 tertanggal 4 Februari 2021 dan merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga: Rayakan Tahun Baru Imlek, Hotel Mercure Samarinda Sediakan 17 Menu Andalan Khas Tionghoa
Baca juga: Walikota Samarinda Syaharie Jaang Disebut Berpotensi Maju di Pilgub Kaltim 2024
Baca juga: Gara-Gara Istri Menolak Dicium, Pemuda 19 Tahun di Samarinda Aniaya Istri dan Bayinya Usia 4 Bulan
Dalam Instruksi tersebut, Bupati Paser menegaskan camat, kepala Desa/lurah sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk mengaktifkan posko kampung Paser tanggap lawan Covid-19.
Peningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid- 19 dengan menerapkan 5 M.
"5M yang dimaksud ialah, mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," jelas Bupati Paser.
Selanjutnya, melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di seluruh wilayah Kabupaten Paser.
Selain itu, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 13 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Dalam pembatasan tersebut ada pengecualian dengan pelaksanaan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan," terang Yusriansyah.
Kegiatan restoran maupun usaha kuliner lainnya diberlakukan dengan layanan pesan antar atau dibawa pulang.
"Kegiatan perekonomian lainnya diizinkan dengan batas waktu operasional sampai pukul 22.00 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tutur Bupati Paser.
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, layanan kesehatan, layanan kebersihan, energi, komunikasi dan teknologi informasi tetap beroperasi 100%.
"Tentunya dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.
Aktivitas masyarakat seperti tempat wisata dan tempat olahraga yang sifatnya bukan event dengan pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan hal lain yang sifatnya emergency.
Yusriansyah juga menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser tetap melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
"Hal-hal lain yang telah ditetapkan melalui pengumuman, imbauan, Surat Edaran, dan Peraturan Bupati terkait penanganan Covid-19 yang telah disosialisasikan sebelumnya, tetap diberlakukan kembali kecuali secara tegas diatur melalui instruksi ini," ucap Bupati Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq