Berita Nasional Terkini

Dino Patti Djalal Bongkar Sosok Dalang Mafia Tanah, Dilepas Polda Metro Jaya, Ada Respon Yusri Yunus

Dino Patti Djalal bongkar sosok dalang mafia tanah, dilepas Polda Metro Jaya, ada respon Yusri Yunus

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Twitter Dino Patti Djalal
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal memberikan penjelasan soal pencurian sertifikat tanah milik ibunya. 

Banyak Pilihan! Kata-kata Valentine untuk Sahabat, Pacar, Pas Dikirim Via WA & Status IG FB Twitter

Reaksi BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula di kasus peralihan rumah milik ibu eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pengembalian akan dilakukan jika di pengadilan terbukti ada pemalsuan atau penggelapan pada proses peralihan rumah milik Dino.

"Nah jika memang terbukti di pengadilan bahwa penjual adalah figur dan juga terbukti ada pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan, jual belinya," ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Agus menerangkan berdasarkan informasi dari Dino Patti Djalal, Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendukung Dino untuk mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," sambungnya.

Kementerian ATR/BPN, ucap Agus, tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana tersebut.

"Namun ATR/BPN kerja sama dengan polri untuk membongkar kasus ini," imbuh Agus.

Jika dalam proses hukum, terbukti adanya pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula.

Hasil Liga Italia, Gol Kontroversial Napoli Kubur Ambisi Juventus Dekati AC Milan, Ronaldo Mandul

"Status tanah bisa kembali menjadi menjadi hak milik sebelumnya," ujaenya.

"Kalau pembeli adalah korban kejahatan pertanahan, mereka bisa menuntut penjual ganti kerugian."

"Dan atau melakukan gugatan di PTUN terhadap Kementerian ATR untuk pembatalan sertifikat. Jual beli harus dilakukan dengan itikad baik, penjual dan pembeli," tegas Agus.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Dino Patti DJalal Sebut Dalang Mafia Tanah Ditangkap Polisi, Tapi Dibebaskan Lagi Tanpa Proses Hukum, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/13/dino-patti-djalal-sebut-dalang-mafia-tanah-ditangkap-polisi-tapi-dibebaskan-lagi-tanpa-proses-hukum?page=all.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved