Virus Corona

Kebijakan Baru Jokowi: Berani Tolak Vaksin Corona, Bansos Warga Bisa Dihapus, Ada Dendanya Juga?

Kebijakan baru Jokowi: tolak vaksin, Bansos warga di kala pandemi bisa dihapus, ada dendanya juga?  

Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin covid-19 dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pagi. Vaksin yang disuntikkan kepada Presiden Jokowi adalah vaksin sinovac. 

TRIBUNKALTIM.CO - Program vaksinasi covid-19 terus bergulir.

Beberapa elemen masyarakat telah dilakukan vaksinasi, khususnya bagi kelompok potensial terpapar virus seperti tenaga kesehatan.

Pemerintah Republik Indonesia berencana melakukan vaksinasi lanjutan secara masal.

Sasarannya tak lain adalah masyarakat umum, yang nantinya, sesuai dengan pernyataan Jokowi, bakal mendapatkan vaksin secara gratis alias tak dipungut biaya.

Namun hal itu tak semudah yang dibayangkan, lantaran masih ada warga yang belum yakin dengan kebermanfaatan vaksin yang diorder pemerintah Indonesia dari Tiongok.

Tebaru, pemerintah Jokowi telah meneken Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang penanggulangan pandemi covid-19.

Artinya sudah ada peraturan mengikat, terutama bagi warga yang menolak vaksinasi.

Mereka terancam dikenakan sanksi yang telah sedemikian rupa diatur pemerintah.

Baca juga: TNI AD Baku Tembak dengan KKB Papua, Prajurit Raider Gugur, Organisasi Papua Merdeka Tanggung Jawab!

Baca juga: Jokowi dan Kritik: Pernyataan Elegan Mahfud MD, Tangkis Sindiran Jusuf Kalla, Respon Istana Normatif

Apakah kebijakan ini relevan dan pas untuk diterapkan?

Dan bagaimana langkah pemerintah untuk membangun strategi komunikasi dan persuasif bagi warga agar sukarela mau divaksinasi?

Kami membahasnya dengan sejumlah narasumber melalui daring, di antaranya Donny Gahral Adian, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.

Dokter Iqbal Mochtar Pakar Kesehatan Masyarakat dari Doha Qatar, dan juga Dokter Mahesa Pranadipa Maikel, Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia atau MHKI.

Presiden Joko Widodo telah meneken perpres nomor 14 tahun 2021, sebagai perubahan atas Perpres nomor 99 tahun 2020, tentang pengadaan vaksin dalamm rangka penanggulangan pandemi covid-19.

Baca juga: Hasil & Klasemen Liga Italia: Inter Milan Benamkan Lazio, Gusur Posisi AC Milan, Tinggalkan Juventus

Dalam Perpres ini, sejumlah sanksi akan diberikan pada warga yang menjadi penerima vaksin akan tetapi menolak untuk mengiuti vaksinasi.

Pada pasal 13a ayat 4 disebutkan,orang-orang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi tidak mengikuti vaksinasi, bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved