Berita Balikpapan Terkini

Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat, Gaji PNS di Balikpapan Belum Berubah

Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu arahan Pemerintah Pusat terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Personel PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu arahan Pemerintah Pusat terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Madram Muhyar.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini belum melakukan perubahan terhadap mekanisme perhitungan pembayaran gaji PNS pada tahun 2021.

Pemerintah kota pun, masih menunggu perhitungan pembayaran berdasarkan aturan sebelumnya.

Baca Juga: Balikpapan Resmi Terapkan PPKM Mikro, Diskominfo Inginkan Daerah Lainnya di Kaltim Ikut Menyusul

Baca Juga: PPKM Mikro di Samarinda, Positif Terbanyak Diperketat, Asisten I Pemkot: Bantu Kesehatan dan Ekonomi

“Sampai saat ini memang belum ada arahan dari Pemerintah Pusat, kita masih terapkan pola yang lama,” kata Madram, Senin (15/2/2021).

Laki-laki yang akrab disapa Memet itu berujar, penyusunan ulang gaji PNS tengah direncanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nantinya, dalam aturan yang baru, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen diubah menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.

Skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Pesonel PNS.  TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Pesonel PNS. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Sedangkan skema tunjangan, terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

“Saya masih belum mendalami aturannya, kalau dari sisi penganggaran kita masih menerapkan pola perhitungan gaji yang lama,” terangnya.

Menurut Memet, berdasarkan informasi yang diterimanya, perubahan materi gaji PNS akan lebih menekankan pada tenaga fungsional.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved