Berita Kukar Terkini

Pesan Tembakau Sintetis Lewat Layanan Jasa Pengiriman Barang, Pria di Tenggarong Diringkus Polisi

Polres Kutai Kartanegara meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Seorang pria berinisial RB (24), diringkus di Jalan Gunung Menyapa RT. 034, Timbau,

HO/POLRES KUKAR
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kukar. Pelaku berinisial RB diamankan karena diketahui memesan paket tembakau sintetis. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONGPolres Kutai Kartanegara meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba.

Seorang pria berinisial RB (24), diringkus di Jalan Gunung Menyapa RT. 034, Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara.

"Kronologisnya, pada Sabtu kemarin, kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman tembakau sintetis, dengan nama penerima RB," ucap Kasat Resnarkoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Ledakan Hebat Terjadi dari Sebuah Toko di Samarinda, Gegana Brimob Polda Kaltim Turun ke TKP

Baca juga:  Mesin Kapal Mati, 3 WNA Terombang-ambing di Tengah Laut selama 10 Hari hingga Terdampar di Maratua

Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan karyawan pengiriman barang yang digunakan RB untuk menerima paketannya.

Lalu paket tersebut langsung dikirim kepada pemesan.

Setelah paket tersebut diterima oleh pemesan, polisi langsung mengamankan RB, selaku penerima paket.

"Paket tersebut dibuka bersama-sama dan berisi satu bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16,18 gram," ucapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang dibungkus dalam plastik berwarna hitam dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pelaku Pencurian di Samarinda Dibekuk Warga, Sempat Aksi Kejar-kejaran Bawa Kabur Motor Korban

Baca juga: Mobil MPV Silver Tercebur ke Sungai Hutan Kota RSS Damai Balikpapan, Begini Pengakuan Warga

Selain itu, satu bungkus plastik warna coklat, satu bungkus plastik warna bening, satu lembar baju kaos anak warna putih bertuliskan GRL PWR, dan satu unit handphone, turut disita polisi.

“Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni, 114 ayat (1) Jo Pasal 111ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Iptu Encek Indrayani.

Penulis: Sapri Maulana | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved