Mata Najwa

LINK Live Streaming Trans 7 Mata Najwa Malam Ini, Tema: Kritik tanpa Intrik, Bahas Jokowi dan UU ITE

Link Live Streaming Trans 7 Mata Najwa malam ini bisa menjadi alternatif untuk Anda menonton acara yang dipandu Najwa Shihab.

Editor: Syaiful Syafar
Tangkap layar YouTube Najwa Shihab
Najwa Shihab di acara Mata Najwa. Link Live Streaming Trans 7 Mata Najwa malam ini bisa menjadi alternatif untuk Anda menonton acara yang dipandu Najwa Shihab. 

LINK 1 KLIK DI SINI

LINK 2 KLIK DI SINI

LINK 3 KLIK DI SINI

*Sebagai catatan, link Live Streaming Mata Najwa hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap perubahan jadwal sewaktu-waktu dan kualitas siaran.

Pengamat Nilai Ada 9 Pasal Perlu Direvisi

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network ( SAFEnet), Damar Juniarto mengungkapkan ada 9 pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) yang perlu dihapus dan direvisi.

Hal itu disampaikan melalui akun Twitter-nya, @DamarJuniarto.

Damar menyebut masalah utama pada UU ITE yakni pada pasal 27 hingga 29.

Sebab, pasal-pasal itu mengandung rumusan 'karet' dan duplikasi hukum (multitafsir) sehingga perlu dihapus.

Hal itu disampaikan Damar menanggapi cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal wacana revisi UU ITE.

Baca juga: Soal 9 Pasal Karet, Kapolri Listyo Sigit Nilai UU ITE Sudah tak Sehat, Minta Bareskrim Lakukan Ini

Baca juga: TERBONGKAR Asal-usul UU ITE, Libatkan 3 Presiden! Dirancang Megawati, Disahkan SBY, Direvisi Jokowi

Berikut 9 pasal UU ITE yang bermasalah, karena rumusannya dinilai karet dan multitafsir:

1. Pasal 26 ayat 3 mengatur tentang penghapusan indormasi yang tak relevan. Masalah pasal ini terkait sensor informasi.

2. Pasal 27 ayat 1 tentang muatan asusila secara online. Dinilai bermasalah karena digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.

3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi, dinilai represi bagi masyarakat yang mengkritik pemerintah hingga aparat polisi.

4. Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dinilai bermasalah karena menekan minoritas agama hingga mengekang pendapat masyarakat kepada aparat polisi dan pemerintah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved