Mata Najwa
Streaming Trans 7 Mata Najwa 17 Februari, Ada Apa Antara Kritik ke Jokowi dan UU ITE?
Kali ini program Mata Najwa bakal mengupas tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
TRIBUNKALTIM.CO - Tayangan Mata Najwa kembali hadir malam ini di Trans 7.
Program yang dipandu Najwa Shihab ini tayang mulai pukiul 20.00 WIB.
Kali ini program Mata Najwa bakal mengupas tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Selain lewat Trans 7, program Mata Najwa juga bisa disaksikan melalui tayangan Live streaming
Serunya Mata Najwa malam ini karena akan membahas pernyataan Presiden Jokowi soal UU ITE. Live Streaming Trans 7 bisa menjadi alternatif untuk Anda menonton acara Mata Najwa malam ini.
Tema Mata Najwa malam ini edisi Rabu 17 Februari 2021 adalah "Kritik tanpa Intrik".
Tema ini mengulas soal polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) menyusul pernyataan terbaru Presiden Jokowi.
Baca juga: Heboh Nissa Sabyan Digosipkan Jadi Pelakor, Jadi Selingkuhan Bertahun-Tahun, Istri Tutup Rapat Aib
Baca juga: FRUSTASI! Pemain Barcelona Bertengkar Hebat, Messi Lakukan Hal Konyol, Bomber PSG Tampil Kesetanan
Seperti diketahui, Presiden Jokowi baru-baru ini mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah, terutama soal pelayanan publik.
Namun, berdasarkan hasil survei beberapa lembaga, sebagian besar masyarakat takut berpendapat dan menyampaikan kritik kepada pemerintah karena jeratan UU ITE.
Menanggapi maraknya fenomena saling lapor dari masyarakat yang bersuara di dunia maya, presiden pun menggulirkan wacana untuk merevisi UU ITE.
Presiden Jokowi juga memerintahkan kepolisian untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan kasus-kasus yang menggunakan UU ITE sebagai rujukan.
"Akankah revisi UU ITE menjadi jaminan untuk memberikan rasa keadilan publik seperti yang dijanjikan Presiden Jokowi ?" begitu bunyi unggahan akun Instagram Mata Najwa.
Dalam narasi Mata Najwa, disebutkan pula bahwa UU ITE lahir di zaman SBY, namun banyak dipakai di era Jokowi.
Narasi Mata Najwa juga mencatat, Prita Mulyasari, Novel Baswedan, Baiq Nuril, Dandhy Laksono, hingga Ananda Badudu adalah orang-orang yang sempat dijerat UU ITE.
"Presiden Joko Widodo mewacanakan merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Baca juga: Di Mata Najwa, Penerima Bansos Covid-19 Bongkar Fakta Beras Berkutu dan tak Layak Dikonsumsi
Baca juga: Di Mata Najwa, Wapres Maruf Amin Tak Tinggal Diam Siswi Dipaksa Berjilbab, Nadiem Makarim Bereaksi
Revisi sebenarnya sudah dilakukan pada 2016 lalu, hanya saja dilakukan secara terbatas.
Sejak kelahirannya pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), UU ini sudah banyak disorot karena berpotensi menjadi alat membungkan kebebasan berekspresi. Bahkan di era pertama pemerintah Jokowi, ada 233 kasus kebebasan berekspresi yang dijerat UU ITE," tulis akun Mata Najwa.
Baca juga: 3 Aksi Panggung Jemimah Cita di Indonesian Idol yang Bikin Penyanyi Aslinya Bangga hingga Viral
Baca juga: Respons Gerindra Saat Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati, Minta Jangan Berspekulasi
Bagaimana jalannya diskusi Mata Najwa malam ini?
Tonton Mata Najwa yang disiarkan di Trans 7 mulai puku 20.00 WIB atau bisa nonton Live Streaming melalui link di bawah ini:
*Sebagai catatan, link Live Streaming Mata Najwa hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap perubahan jadwal sewaktu-waktu dan kualitas siaran.
Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan UU ITE sekarang ini sudah tidak lagi sehat.
Pasalnya, proses hukum dari UU ITE dalam beberapa waktu belakangan kerap digunakan bukan sebagai mana mestinya.
Menurut Listyo Sigit, landasan hukum UU ITE kerap menjadikan adanya polarisasi di masyarakat.
Karena itu, Kapolri menegaskan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.
"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021), seperti dilansir Kompas.tv.
Karena sebab itu, Listyo Sigit kemudian memerintahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan terutama terkait penanganan dalam kasus Undang-Undang ITE.
"Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat virtual police," ujar Listyo Sigit.
Baca juga: TERBONGKAR Asal-usul UU ITE, Libatkan 3 Presiden! Dirancang Megawati, Disahkan SBY, Direvisi Jokowi
Baca juga: Gisel & Nobu Bisa Bernafas Lega, Alasan Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Video Syur ke Polisi
Dalam praktiknya nanti, kata Listyo Sigit, virtual police itu akan lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat.
Imbauan itu perlu dikedepankan dan disampaikan kepada masyarakat sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum.
"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur," ucapnya.
"Lalu menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian." (*)
Editor : Januar Alamijaya