Kabar Artis

Gisel Bersyukur Cuma Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka Video Syur 'Aku Ngga Apa-apa'

Gisel kini menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya 2 kali dalam seminggu.Sebelumnya Gisel ditetapkan sebagai tersangka

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020) 

Setelah kasus ini bergulir di Kepolisian, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pemeran prianya, yakni Michael Yukinobu Defretes.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu sejak 8 Januari 2021.

Gisel & Nobu Bisa Bernafas Lega, Alasan Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Video Syur ke Polis

Perkara video syur yang melibatkan pesohor Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes terus berlanjut.

Terbaru, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Gisel dan Nobu ke polisi.

Diketahui, pengambilan video syur tersebut terjadi pada 2017 lalu, saat Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Gisel dan MYD tersebut ke Kejati DKI Jakarta.

Gisella Anastasia alias Gisel dan Nobu alias Michael Yukinobu de Fretes aktif di media sosial, seperti TikTok. Keduanya membagikan video.

Baca juga: Masih Ingat Dokter Terawan? Diam-diam, Ternyata Mantan Menkes Bikin Vaksin Lawan Virus Corona

Baca juga: UPDATE! IPW Minta Kapolsek Astana Anyar Cs Dihukum Mati, Bikin Malu Kapolri Listyo Sigit, Cek Dalil!

Terlepas dari itu, sempat diberitakan bila Gisel dan Nobu ada rasa khawatir bila sampai ditahan.

Nah, babak baru dari perkara video mesum Gisel dan Nobu ini akhirnya diungkap pihak jaksa dari Kejati DKI Jakarta.

Ya, ternyata Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ( Nobu) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kabarnya berkas perkara (P19) kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten itu dikembalikan pada Senin (15/2/2021).

"Berkas perkaranya sudah dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya atau P19," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Ashari mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sebelum nantinya ke tahap selanjutnya menuju persidangan.

"Belum dinyatakan lengkap, masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved