Berita Nasional Terkini

Kadernya Dikata Bisa Kena Hukuman Mati, PDIP Peringatkan Wamenkumham, Djarot: Jangan Intevensi Hukum

Kadernya dibilang bisa dihukum mati, PDIP peringatkan Wamenkumham, Djarot: jangan intevensi proses hukum.

Penulis: Kun | Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (18/5/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara merupakan kader PDIP.

Juliari tersandung kasus korupsi dana bansos covid-19.

Ia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kini Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.

Terbaru Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej dalam kuliah umum FH UGM, mengatakan tersangka kasus korupsi Juliari P Batubara bisa dikenakan hukuman mati.

Lantaran perbuatan pidana korupsi yang diduga dilakukan Juliari termasuk kategori tertentu.

Saat dimintai tanggapan, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Djarot Saiful Hidayat menyatakan proses hukum yang tengah dijalani eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebaiknya dihormati.

Hal itu disampaikan Djarot menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut kader PDI-P tersebut layak dituntut ancaman hukuman mati.

Baca juga: Korupsi di Saat Pandemi, Anak Buah Prabowo dan Megawati Terancam Hukuman Mati, Simak Keterangan KPK!

"Sebaiknya kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Djarot saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/2/2021).

Djarot pun menilai Edward sebagai pejabat lembaga eksekutif semestinya menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Berwacana sebagai pengamat silakan, tetapi jangan intervensi proses hukumnya," kata Djarot.

Diberitakan sebelumnya, Edward menilai Juliari dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Menurut Eddy, sapaan akrab Edward, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Baca juga: TENGOK! Perbandingan Utang Luar Negeri Era SBY dan Jokowi, Cek! Sama Saja atau Lebih Besar Siapa

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved