Berita Kaltim Terkini
Kejati Kaltim Eksekusi Dirut Perusda PT MGRM, Diduga Kerjakan Proyek Bodong Rp 50 Miliar
Kejati Kaltim menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejati Kaltim menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).
Janji korps adhyaksa mengusut dugaan rasuah di tubuh perusahaan daerah Perusda PT MGRM ini, ditepati dengan menetapkan seorang pria berinisial IR sebagai tersangka.
IR diketahui menjabat sebagai direktur.
Baca juga: Pematangan Lahan di Sungai Kapih Samarinda tak Berizin, Ternyata Juga Keruk Batu Bara
Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Asisten Bidang Tindak Pidanan Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin menyampaikan pada awak media yang hadir bahwa penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp 50 miliar ini sudah berjalan sejak Jumat, 8 Januari lalu.
Dua pekan menghimpun saksi dan alat bukti, persisnya pada Selasa, 22 Januari 2021.
Tim penyidik Kejati Kaltim telah membuat kesimpulan jika dalam tubuh PT MGRM telah terjadi sebuah tindak pidana.
"Tepatnya pada tanggal 8 (Februari) kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Lantaran berhalangan datang jadi kami jadwalkan ulang pada hari ini," jelas Prihatin dalam rilisnya, Kamis (18/2/2021).
Rupanya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
IR memenuhi unsur dan alat bukti hingga statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka.
"Kasusnya dugaan korupsi dana deviden partisipasi interes sebanyak 10 persen proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM pengerjaan 2018-2020," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Dini Hari Jago Merah Beraksi di Balikpapan, Lahap Pertokoan Warga di Prapatan
Baca juga: Saksi Mata Pertama di Kebakaran Prapatan Balikpapan, Bangunkan Warga Pakai Palu, Dipukul ke Tiang
Aliran dana yang diselewengkan oleh IR berasal dari Pertamina Hulu Mahakam sebesar Rp70 miliar.
Dari dana tersebut, Rp 50 miliar masuk dalam rancangan pembangunan tangki timbun dan terminal BBM.
Di tiga lokasi yang, yaitu Balikpapan, Samboja (Kukar) dan Cirebon (Jabar).
"Hingga saat ini pembangunan tangki timbun tidak pernah ada (bodong). Pengerjaan proyek itu dimenangkan PT Petro Internasional yang 80 persen sahamnya dimiliki tersangka IR," ungkap Prihatin.
"Dan 20 persen saham sisanya dipegang anaknya," imbuhnya.
Total aliran dana masih tersisa Rp 20 miliar.
Sisanya, saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihaknya.
"Rp 20 miliar sisanya, nanti pengembangan lanjutan (pihak kami). Karena yang baru kami dapati Rp 50 miliar (saat ini), untuk pembangunan tangki timbun yang tidak pernah ada," tegas Prihatin.
Baca juga: Kemenpolhukam Petakan Ancaman, 2 Objek Vital Nasional di Kaltim jadi Perhatian
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi tak Berani Ambil Kesimpulan
Dilanjutkan Prihatin, terungkapnya kasus proyek bodong ini, berawal dari laporan masyarakat yang bersumber pada laporan audit BPK.
Setelah menerima aduan ini, tim penyidik Kejati Kaltim menyelidiki dan sedikitnya telah melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi.
"Sementara ini, tim (penyidik) menyimpulkan masih ada kemungkinan tersangka lainnya," tutupnya.
IR ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah ke UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis : Mohammad Fairoussaniy/Editor: Samir Paturusi