Virus Corona di Balikpapan
Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin, Alat Pemeriksaan Imun Masih Terbatas di Balikpapan
Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi para pejabat, pelayan publik, dan sektor lainnya direncanakan terealiasi akhir Februari
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi para pejabat, pelayan publik, dan sektor lainnya direncanakan terealiasi akhir Februari.
Peraturan terbaru terkait sasaran vaksin pun terus disesuaikan oleh pemerintah pusat melalui aturan Kementrian Kesehatan.
Termasuk peraturan yang mengizinkan penyintas atau alumni pasien Covid-19 yang pernah terpapar untuk divaksin.
Dijelaskan oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi pun menjelaskan hal ini.
SOP terbaru, penyintas Covid-19 boleh divaksin setelah tiga bulan usai terpapar.
Baca Juga: Sudah 84 Warga Terpapar Covid-19, Dua Perumahan di Balikpapan Ini Buat Komplek Rumah Isolasi Corona
"Tapi ini kalau kekebalan tubuhnya tidak sesuai standar. Kalau kekebalan tubuhnya di atas standar maka dia tidak divaksin," katanya, Kamis (18/2/2021).
Para alumni Covid-19, akan dilakukan pemeriksaan kekebalan tubuh sebelum mendapat vaksinasi.
Pemeriksaan ini menggunakan alat khusus yang bisa mengetahui kondisi imun seseorang.
Jika diketahui hasil pemeriksaan imun tersebut rendah, maka bisa dilanjutkan untuk vaksinasi.
Baca Juga: Balikpapan Resmi Terapkan PPKM Mikro, Diskominfo Inginkan Daerah Lainnya di Kaltim Ikut Menyusul
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan alat tersebut memang akan digunakan bagi mereka yang pernah terpapar.
Namun alat ini masih sangat terbatas dimiliki.
Di Kota Balikpapan saja misalnya, alat tersebut baru dimiliki oleh salah satu klinik, yakni Prodia.
"Iya ada alatnya itu untuk pemeriksaan antibodi seseorang. Itu alatnya cuma ada di Prodia," imbuhnya.