Berita Nasional Terkini

Bahas Ahok di Mata Najwa Fadjroel Rachman Akhirnya Terdiam Usai Dijelaskan Refly Harun, Paham Nggak?

Bahas Ahok di Mata Najwa Fadjroel Rachman akhirnya terdiam usai dijelaskan Refly Harun, paham nggak?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Refly Harun dan Fadjroel Rachman 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) jadi bahasan di Mata Najwa.

Jubir Presiden Joko Widodo ( Jokowi) , Fadjroel Rachman yang menjadikan kasus Ahok sebagai contoh UU ITE.

Tak tinggal diam, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun menjelaskan kasus Ahok dengan kasus UU ITE lainnya.

Penjelasan Refly Harun ini pun sempat membuat Fadjroel Rachman terdiam.

Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman terlibat adu argumen dengan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Momen tersebut terjadi saat keduanya membahas kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Kabar Gembira, Harga Mobil Baru Turun, DP 0 Persen, Berlaku Juga untuk Sepeda Motor, Aturan Baru BI

Baca juga: Temui Nissa Sabyan dan Bicara Soal Perselingkuhan, Istri Ayus Akhirnya Harus Akhiri Pernikahannya

Dilansir TribunWow.com, Fadjroel mulanya membantah adanya ketidakadilan dalam penegakkan hukum, khususnya dalam kasus UU ITE.

Dirinya lalu mencontohkan kasus Ahok untuk membuktikan bahwa orang yang dekat dengan Presiden Jokowi tetap saja diproses dan juga ditahan.

"Bagaimana dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, orang yang dekat dengan presiden, bahkan menjadi wakil beliau waktu di DKI," ujar Fadjroel.

"Ini pada 2016 dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE oleh 14 kelompok masyarakat, divonis bersalah dan divonis 2 tahun penjara," jelasnya.

Fadjroel juga menanyakan apakah Ahok juga merupakan korban dari UU ITE atau bukan.

"Dia ini korban atau apa?" tanya Fadjroel Rachman.

Menjawab hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Asfinawati mengatakan pemerintah hanya ingin mencari aman.

Meski begitu, ia juga mengaku menyesalkan.

Baca juga: Shio Yang Diramalkan Kurang Beruntung Pada Jumat 19 Februari 2021, Shio Babi Juga Termasuk

Asfinawati menilai asus Ahok bukan persoalan pidana, melainakan persoalan agama yang harusnya juga diselesaikan secara keagamaan.

"Kalau menurut saya itu artinya pemerintah mencari aman," ujar Asfinawati.

"Saya menyesalkan kasus-kasus seperti itu, karena menambah rumit persoalan," katanya.

"Jadi Anda menganggap Ahok korban?" tanya Fadjroel Rachman memastikan.

"Iya, karena penodaan agama itu tidak bisa didekati dengan pidana, harusnya diselesaikan secara keagamaan," jelas Asfinawati.

Mendengar hal itu, Fadjroel Rachman justru menyebut akan dipertimbangkan sebagai masukan untuk revisi UU ITE.

"Masukan menarik untuk revisi kedua," ucap Fadjroel.

Sementara itu menurut Refly Harun, dirinya meminta untuk membedakan antara delik aduan dengan yang bukan delik aduan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 19 Februari 2021, Aries Perhatikan Kesehatanmu dan Jauhi Minuman Keras

Baca juga: Jawaban Mabes Polri saat Disinggung Hukaman Mati Untuk Kompol Yuni Purwanti yang Tersangkut Narkoba

"Kalau saya ada jawabannya, kita harus membedakan penghinaan dengan yang delik aduan dan yang bukan.

Kalau dia bersifat delik aduan seperti penghinaan tersebut, harusnya orang yang bersangkutan yang melaporkan," jelas Refly Harun.

"Di situlah kemudian polisi harus memediasi terlebih dahulu, jangan langsung main proses pidana, kalau bisa direkonsiliasi antara kedua pihak, maka kan selesai masalahnya," lanjutnya.

"Tapi untuk kasus-kasus yang bukan delik aduan yaitu inisiatif polisi sebagai penegak hukum, makanya polisi harus promoter, profesional, modern dan terpercaya."

Sementara itu terkait kasus Ahok, Refly Harun menyebut bukan delik aduan, namun sudah masuk delik biasa yang tanpa harus diadukan sudah bisa ditangani oleh kepolisian.

"Jadi walaupun misalnya tidak dilaporkan karena itu bukan delik aduan maka sesungguhnya polisi independen untuk menyatakan dia jadi tersangka atau tidak," kata Refly Harun.

Mendengar hal itu, Fadjroel menyebut Refly Harun tidak tegas dan masih ragu-ragu.

Baca juga: Pengakuan Nissa Sabyan dan Suami Ririe, Adik Ayus Pegang Bukti Perselingkuhan: Ada Chatt dan Video

Baca juga: BARU Katalog Promo JSM Superindo Jumat 19 Februari 2021, Daging, Ayam Pejantan dan Buah Duku Murah

"Anda tidak tegas, Anda ragu-ragu Saudara Refly.

Anda ragu-ragu, kasus Ahok itu korban atau bukan?" tanya Fadjroel menegaskan.

"Kasus Ahok itu bukan delik aduan, Mas Fadjroel paham enggak?

Karena kalau dia bukan delik aduan, itu diserahkan kepada polisi," jawab Refly Harun.

Tidak ingin memperpanjang, Fadjroel Rachman pun mengiyakan penjelasan dari Refly Harun.

Refly Harun lantas melanjutkan penjelasannya dengan menilai penanganan kasus Ahok ada kaitannya dengan nuansa politik persaingan tahun 2017 hingga 2019.

"Sehingga polisi sendiri tidak bisa membedakan, mana delik aduan, mana yang namannya delik umum atau bercampur baur antara penghinaan dan penyebaran kebencian atau penistaan dan sebagainya," ujarnya menutup.

Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Jumat 19 Februari 2021, Bandung, Surabaya, Makassar Terjadi Hujan Sedang

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Debat dengan Fadjroel di Mata Najwa, Refly Harun: Kasus Ahok Itu Bukan Delik Aduan, Paham Enggak?, https://wow.tribunnews.com/2021/02/18/debat-dengan-fadjroel-di-mata-najwa-refly-harun-kasus-ahok-itu-bukan-delik-aduan-paham-enggak?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved