Berita Nasional Terkini

Webinar di Balikpapan, KPPU Beber Belasan Peraturan Soal Persaingan Usaha di PP Ciptaker

Ada belasan peraturan yang punya substansi pengaturan usaha dan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AMIR
JUMPA PERS - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ada belasan peraturan yang punya substansi pengaturan usaha dan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal ini diungkap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi dalam sebuah webinar yang diikuti Tribun Kaltim di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada  Jumat (19/2/2021).

Berdasarkan temuan tersebut, KPPU akan memfokuskan pengawasan dan koordinasi dengan regulator dalam pelaksanaan berbagai peraturan. 

Hal ini tetap sejalan dengan Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT

Serta Undang-undang No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kesimpulan itu merupakan hasil analisis KPPU terhadap seluruh Peraturan Pemerintah turunan UU Ciptaker, khususnya yang mengatur aspek persaingan usaha.

"Fokus analisis diarahkan kepada berbagai bentuk pengaturan harga dan standar, pemberian izin, keterlibatan pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan," ujar Ukay.

Pun dengan keterlibatan KPPU secara langsung dalam pelaksanaan berbagai peraturan Pemerintah tersebut, baik dalam aspek pengawasan persaingan usaha maupun pengawasan pelaksanaan kemitraan.

Menurutnya, terdapat 13 peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan 5 peraturan yang terkait pengawasan kemitraan.

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 45 PP yang menjadi turunan UU Ciptaker.

Ke-45 PP tersebut telah disahkan Presiden pada 17 Februari 2021.

Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi

Berbagai peraturan tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi di berbagai sektor, sehingga dapat terkait dengan pengaturan persaingan oleh pelaku usaha.

"Untuk itu, KPPU sejak awal tahun 2021, mulai melakukan inisiatif dalam menganalisis seluruh peraturan Pemerintah tersebut,"

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved