Berita Nasional Terkini
Webinar di Balikpapan, KPPU Beber Belasan Peraturan Soal Persaingan Usaha di PP Ciptaker
Ada belasan peraturan yang punya substansi pengaturan usaha dan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
Selain juga dalam proses penyusunan, KPPU juga telah memberikan perhatian khusus kepada beberapa PP melalui pemberian rekomendasi atau saran dan pertimbangan, serta terlibat langsung dalam penyusunan.
Beberapa substansi yang telah disampaikan KPPU dalam proses penyusunan meliputi saran dan pertimbangan terhadap PP Postelsiar.
Mengingat dalam beberapa pengaturannya menyebut secara tegas persaingan usaha yang sehat sebagai prinsip yang harus dipatuhi pelaku usaha.
"Khususnya dalam meminta agar Pemerintah selalu berkoodinasi dengan KPPU dalam berbagai pengaturan," terangnya.
Masukan selanjutnya ada pada 2 PP terkait penyelenggaraan ibadah umrah, khususnya dalam pengaturan tarif referensi.
KPPU menekankan bahwa kebijakan tarif referensi ditetapkan untuk mendorong pelaku usaha memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), tanpa menutup peluang pelaku usaha menetapkan tarif kompetitif selama memenuhi SPM.
Saran selanjutnya terhadap PP Pelayaran, khususnya terkait jasa keagenan dalam mendorong agar substansi pengaturan dalam PP tidak diskriminatif dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha.
Dalam PP, Pemerintah berketetapan untuk mengubah substansi keagenan dengan membaginya ke dalam aspek komersial dan operasional.
Aspek komersial bisa dilakukan perusahaan keagenan kapal nasional selama melakukan kerja sama kemitraan dengan perusahaan pelayaran nasional.
Pengawasan kemitraan sendiri merupakan tugas KPPU.
KPPU juga terlibat langsung dalam penyusunan PP Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam pembahasan bagian pengawasan kemitraan, yang merupakan salah satu tugas KPPU.
Analisis KPPU juga menemukan bahwa masih terdapat berbagai PP lain yang substansinya berkaitan dengan persaingan usaha, namun belum dilakukan intervensi oleh KPPU, antara lain atas PP Perindustrian, PP Pelayaran, PP Kemudahan Berusaha Bagi Proyek Strategis Nasional, PP Jasa Konstruksi, PP Sektor Kelautan dan Perikanan dan yang lainnya.
Sementara PP yang terkait dengan substansi pengawasan kemitraan antara lain PP Pertanian, PP Perdagangan, dan PP Kehutanan.
Atas berbagai peraturan tersebut, KPPU sangat berkepentingan bahwa implementasinya harus selaras dengan UU No. 5/1999 dan UU No.20/2008.
Sehingga KPPU akan terus melakukan koordinasi dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah.
"Untuk meminimalisasi potensi perilaku pelaku usaha yang bertentangan dengan kedua undang-undang tersebut," pungkas Ukay.
Penulis Heriani | Editor: Budi Susilo