Berita Nunukan Terkini

ASN Dinas Pendidikan di Nunukan Kaltara Terlibat Kasus Narkoba, BKPSDM Beberkan Nasibnya Terkini

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan bakal dinonaktifkan statusnya

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan bakal dinonaktifkan statusnya sebagai ASN di Kabupaten Nunukan, lantaran terlibat kasus peredaran narkoba.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong kepada Tribun Kaltim. 

Dia mengatakan ASN dalam menjalankan tugasnya terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang namanya ASN dalam menjalankan tugasnya terikat pada aturan hukum yang berlaku. Ada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ada PP nomor 53 tahun 2014 tentang Disiplin ASN. Semua bertujuan mengatur perilaku ASN," kata Kaharuddin Tokkong kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Senin (22/02/2021), pukul 19.30 Wita.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT

Tersangka ASN itu bernama Dessy Risandi (32), berstatus PNS di Instansi Dinas Pendidikan Nunukan.

Ibu tiga anak itu, ditangkap di Pelabuhan Fery, Sei Jepun Nunukan, pada Kamis, 11 Februari lalu, akibat diketahui membawa 1 bal Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 46,41 gram dari Tawau, Malaysia.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Dessy, didapati 2 oknum Polisi juga terlibat.

Mereka adalah anggota Polsek Lumbis inisial Brigadir EBP dan Briptu EWN.

Menurut Kaharuddin Tokkong, pihaknya akan segera melakukan sidang penonaktifan tersangka Dessy dari statusnya sebagai PNS.

"Rapat Hukdis untuk penonaktifan tersangka Dessy minggu ini. Kami sudah menerima surat penahanan tersangka dari Polres Nunukan. Kami sidangkan lebih dulu sembari menunggu surat keputusan dari Bupati Nunukan," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi

Dia mengaku, saat tersangka Dessy sudah dinonaktifkan sebagai PNS di lingkup Pemerintah Daerah Nunukan, maka yang bersangkutan akan menerima 50 persen dari gaji pokok.

Sementara itu, tersangka akan menerima Hukdis berat mulai penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat, selama tiga tahun hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saat hakim sudah mengeluarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Misalnya dari pengadilan nanti diputuskan tersangka dipidana penjara di bawah 2 tahun, kami tidak bisa berhentikan," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved