Berita Nunukan Terkini

ASN Dinas Pendidikan di Nunukan Kaltara Terlibat Kasus Narkoba, BKPSDM Beberkan Nasibnya Terkini

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan bakal dinonaktifkan statusnya

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong. 

Namun akan diberikan Hukdis berat.

Seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat, selama tiga tahun.

"Kalau pidana penjara atas dua tahun maka akan dilakukan PTDH," ujarnya.

Kaharuddin Tokkong menjelaskan, kejadian yang melibatkan ASN dalam peredaran sabu bukan kali pertama terjadi di lingkup Pemerintah Daerah Nunukan.

"Kami di Pemda selalu sampaikan dalam rapat bersama ASN, jangan coba-coba bersentuhan dengan narkoba," katanya.

Pengedar maupun pemakai sama-sama ada hukumannya.

Baca Juga: Peredaran Sabu oleh ASN Nunukan, 2 Oknum Polisi Terlibat, 1 Warga Sipil Masih DPO

Kalau pengedar pasti di PTDH, karena di atas lima tahun.

Bahkan sebelumnya Pemda kerjasama dengan BNN untuk lakukan test urine. Ada beberapa SKPD yang pegawainya terlibat memakai sabu, kita PTDH waktu itu.

"Tapi sekarang belum ada anggaran untuk tes urine lagi," ungkapnya.

Kini tersangka Dessy dan 2 oknum Polisi yang terlibat berada di dalam Rutan Polres Nunukan.

Sekadar diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan di Polres Nunukan saat menangkap tersangka Dessy,

Yaitu sebagai berikut:

- 1 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50 gram.
- 1 buah tas selempang warna biru.
- 1 buah kantong plastik warna hitam.
- 1 buah plastik kosong warna transparan.
- 1 buah handphone android warna hitam.
- 1 buah handphone warna putih.
- 1 unit sepeda motor matic warna abu.

Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved