Berita Samarinda Terkini

Akademisi Unmul Samarinda Pertanyakan Mantan Terpidana Korupsi jadi Dirut PT MGRM, Rolling tak Cukup

Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Iwan Ratman tersangkut kasus korupsi proyek fiktif pembangunan tanki minyak senilai Rp 50 miliar.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Akademisi Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) Iwan Ratman tersangkut kasus korupsi proyek fiktif pembangunan tanki minyak senilai Rp 50 miliar.

Kasus ini mendapat perhatian dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman atau Unmul Samarinda Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro.

Baca juga: Upaya Setahun Membuahkan Hasil, Anies Baswedan Ajak Jajaran tak Puas Diri Usai Sukses Tangani Banjir

Castro mengatakan pemerintah khususnya Pemkab Kutai Kartanegara dan Pemprov Kalimantan Timur masih tetap berada dalam kubangan permasalahan yang sama.

Khususnya dalam memilih jajaran direksi untuk memimpin sebuah Perusda.

Dear sejarah yang tertulis, Iwan Ratman ini memiliki kedekatan dengan Rudi Rubiandini dalam kasus suap di SKK Migas tahun 2013.

Meskipun sempat ditetapkan sebagai saksi, Iwan Ratman bebas dari belenggu kasus suap pada tahun tersebut.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 23 Februari 2021, Pasangan Gemini Terganggu, Libra Bahagia

Herdiansyah Hamzah menilai berdasarkan statemen dari wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi beberapa waktu lalu sudah benar.

Hanya saja ia berharap pemerintah sebagai pemilik modal khususnya di Perusda yang dibangun harus mencari calon Direksi yang memiliki integritas dan bersih dari korupsi.

"Pernyataan wagub untuk melakukan rolling terhadap pejabat perusda per 2-3 tahun, memang salah satu solusi untuk menghindari fraud dan perbuatan melawan hukum yang berujung korupsi," ujarnya.

"Tapi solusi itu jelas tidak akan pernah cukup. Sebaiknya integritas berdasarkan rekam jejak jangan sampai dinafikan dalam penempatan pejabat perusda," ucap Herdiansyah Hamzah, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Prediksi Shio Hari Ini Selasa 23 Februari 2021, 5 Shio Bakal Dapat Peluang Baik, Shio Kuda Bersinar

Baca juga: Kronologi Pria di Surabaya Dipidanakan Setelah Terima Dana Salah Transfer, Keluarga Tuntut Keadilan

Ia berharap peran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) sebagai aparat penegak hukum bergerak sesuai marwahnya.

Sebab ia yakin pelaku Korupsi yang dilakukan Iwan Ratman alias IR ini tidaklah sendiri.

Justru ia menilai masih ada lagi pelaku selain Iwan Ratman yang menikmati uang hasil participating interest blok Mahakam tersebut.

"Tapi selalu melibatkan persekongkolan jahat secara bersama-sama. Setidaknya ada 2 hal yang mesti dikejar, mereka yang memiliki kewenangan dalam menentukan lalu lintas kebijakan perusda dan mereka yang menerima aliran dana korupsi PI itu," ucap Castro.

Baca juga: Diisukan Putus dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo Unggah tak Punya Hubungan, Larang Pakai Namanya

Castro pun berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten kota segera merombak Direksi di Perusda masing-masing yang terindikasi korupsi.

Sehingga dengan adanya perombakan dan mencari sosok yang pas itu dapat mencegah terjadinya kebocoran kas daerah dikarenakan adanya oknum yang akan melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Jino Prayudi Kartono : Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved