Berita Paser Terkini

Polres Paser Bongkar Penjualan 400 Liter BBM Subsidi Ilegal di Long Ikis

Satreskrim Polres Paser menggerebek kios di Long Ikis dan menyita 400 liter pertalite bersubsidi yang dijual secara ilegal.

HO/POLRES PASER
PENYALAHGUNAAN BBM - Unit Tipditer Sat Reskrim Polres Paser saat mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Long Ikis, Selasa (18/11/2025). Ratusan BBM jenis pertalite jadi barang bukti kepolisian. (HO/POLRES PASER) 
Ringkasan Berita:
  • Polres Paser menangkap seorang pria berinisial A (37) di Long Ikis dan mengamankan 400 liter pertalite bersubsidi dalam 20 jeriken.
  • Pelaku membeli BBM subsidi dari pengetap SPBU Tanah Grogot lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi selama lima tahun tanpa izin.
  • Polisi menyita barang bukti serta mendalami kemungkinan jaringan lain yang terlibat, sembari mengimbau masyarakat melapor jika menemukan aktivitas serupa.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Seorang pria berinisial A (37) diamankan beserta barang bukti berupa 20 jeriken berisi 400 liter pertalite.

Penangkapan dilakukan pada 18 November lalu sekira pukul 16.30 Wita, usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya praktik penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, membenarkan adanya penangkapan tersebut, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang melihat adanya transaksi mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Penangkapan Pelaku Pengangkutan BBM Ilegal Diamankan Polres PPU, Ini Kronologinya

"Kami menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal terkait penjualan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, anggota unit Tipiter langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku," terang Elnath, Minggu (23/11/2025).

Saat dilakukan penggerebekan di kios milik pelaku, pihaknya menemukan 20 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis pertalite.

"Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 400 liter, yang diperoleh pelaku dari pengetap yang ada di SPBU Tanah Grogot," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli BBM bersubsidi dengan harga yang lebih murah, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca juga: Rupanya Bukan Orang Kaltim, Sosok Penimbun BBM Ilegal yang Bunuh Polisi di Paser dan Asal Barang

Pelaku, kata Elnath, telah menjalankan usaha penjualan BBM bersubsidi tersebut kurang lebih 5 tahun tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang.

"Selain BBM bersubsidi, kami juga mengamankan satu selang dan corong berwarna hijau yang digunakan pelaku dalam aktivitas ilegalnya," ungkapnya.

Barang tersebut kini telah diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti, dan Polres Paser akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

"Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan mengusut kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi ini," tegasnya.

Baca juga: Anggota Polisi Paser Meninggal saat Bertugas Operasi BBM Ilegal, Kapolres Berkomitmen Usut Tuntas 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang ditugaskan oleh Pemerintah.

"Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kestabilan distribusi BBM bersubsidi, jangan takut untuk melaporkan aktivitas ilegal yang dapat merugikan banyak pihak," pungkas Elnath. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved