Berita Regional Terkini
Ketemu di Penjara, Pasangan Residivis Ini Menikah Setelah Bebas, lalu Mencuri Bersama-sama
Ketemu di penjara, pasangan residivis ini akhirnya menikah setelah bebas. Namun, rupanya pernikahan malah membuat keduanya kompak mencuri bersama-sama
Tak hanya di Tuban saja, aksi kolaborasi curanmor oleh pasutri tersebut juga kerap dilakukan di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan sudah puluhan kendaraan bermotor dan barang lainnya berhasil disikat.
Kini, kedua tersangka pun harus kembali lagi dipenjara akibat perbuatannya bersekongkol melakukan curanmor.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ujar dia.
Baca juga: Terkuak Trik Pencuri Anak Saat Beraksi, Pura-pura Tanya Alamat hingga Telepon Polisi Bak Penyelamat
Baca juga: Delapan Tanaman Hias Senilai Rp 2,5 Juta Milik Warga Tarakan Raib Dicuri Maling dalam Semalam
Baca juga: Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Samarinda, Libatkan Kakak-Adik, Jual Hasil Curian di Batu Licin
Baca juga: Maling Terkonyol, Berhasil Bawa Kabur Motor Scoopy Curiannya Tapi Vario dan KTP-nya Ketinggalan