Berita Kukar Terkini

Sudah Diisi Plt Direktur, Aktivitas PT MGRM Kukar Tetap Berjalan Normal Setelah Ada Penangkapan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana dividen Partisipasi Interest (PI) Pertamina Hulu Mahakam.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Manager HRGA PT MGRM. Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana dividen Partisipasi Interest (PI) Pertamina Hulu Mahakam yang melibatkan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) berinisial IR, kini tengah di tangani Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana dividen Partisipasi Interest (PI) Pertamina Hulu Mahakam yang melibatkan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) berinisial IR, kini tengah di tangani Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim.

Setelah adanya pengungkapan kasus tersebut, aktivitas perusahaan daerah tersebut masih berjalan normal seperti biasa.

Hal itu diungkapkan Manager HRGA PT MGRM, Wahyudi NA kepada Tribunkaltim.co di kantornya. Selasa, (23/2/2021).

Dikatakan Wahyudi, bahkan saat ini jabatan tertinggi di perusahaan itu sudah diisi oleh Ahmad Iqbal Nasution yang ditunjuk sebagai Plt Direktur PT MGRM sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Saat ini kondisi berjalan normal saja,” ujarnya.

Baca Juga: Semua Pakai Rapid Antigen, Kasus Covid-19 di Balikpapan dalam Dua Hari ke Depan Naik Signifikan

Namun ucap dia, ada beberapa kebijakan dari pemegang saham yakni Bupati Kukar meminta kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan, tetap kegiatan yang berpotensi menimbulkan biaya atau bisnis untuk sementara dihentikan.

“Jadi kerjaan rutin saja yang berjalan, seperti masuk kantor, pelaporan-pelaporan, pajak. Tapi untuk kegiatan bisnis sementara kita belum sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkapnya.

Wahyudi menjelaskan, sejak berdiri di tahun 2018, PT MGRM hanya sekali menerima anggaran penyertaan modal dari pemerintah yakni sekitar Rp 5 miliar.

“Cuma itu aja sih penyertaan modalnya tahun 2018 akhir,” tuturnya.

Diakuinya, selain menangani PI terdapat tiga anak perusahaan juga yang bergerak disektor transportir bahan bakar dan ada juga pengadaan gas eceran, tapi anak perusahaan itu untuk sementara di setop semua.

“Karena harus menyesuaikan perdanya dulu, kalau mau bisnis di PI, fokus di PI aja,” pungkasnya.

Ia menegaskan, saat ini untuk direksi pada posisi pucuk pimpinan sudah mengalami perubahan dari IR yang tersandung kasus ke Plt Direktur yang saat ini dipegang Ahmad Iqbal Nasution.

Bahkan, ia juga menjelaskan proses pergantian pucuk pimpinan tersebut dengan mengungkapkan, pergantian terjadi saat IR menyampaikan pertanggungjawaban ke pemegang saham.

Yakni pemerintah Kukar yang memegang saham 99 persen, namun tidak diterima dan mengadakan pergantian. “Barulah diangkat Plt,” tutupnya.

Mengintip Aktivitas Sekitar Kantor PT MGRM

Berita sebelumnya. Di tengah semangat dan komitment pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melalui pengelolaan partisipasi interest (PI) blok mahakam.

Salah satu perusahaan perusda di Kukar yang bergerak disektor Migas malah tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur beberapa hari lalu telah menetapkan Direktur utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), IR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Yakni korupsi tentang pengelolaan dana dividen Partisipasi Interest (PI) Pertamina Hulu Mahakam.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT

Bahkan, Pasca Direktur utama PT MGRM itu di tangkap, aktivitas di sekitar kantor yang menjadi bagian dari Perusda tersebut nampak senggang.

Dari pantauan Tribunkaltim.co, aktivitas sekitar kantor PT MGRM nampak sepi, bahkan pagarnya pun nampak sering tertutup.

Kabid Sumber Daya Alam Badko HMI Kaltim-Kaltara, Andi Fadli mengungkapkan, berharap Kejati Kaltim mengusut tuntas dan transparan terhadap penyelesaian kasus ini.

“Kita kawal kasus ini sampai selesai,” ujarnya.

Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi

Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong agar Kejati Kaltim dapat transparan dalam memproses kasus tersebut.

Serta mendorong managemen pengelolaan BUMD di Kukar bisa maksimal dan memberikan kontribusi PAD.

“Bukan hanya PT MGRM tetapi seluruh BUMD di Kukar,” pungkasnya.

Soal Aliran Dana ke PT MGRM

PT Pertamina Hulu Mahakam memberikan klarifikasi terkait fakta hukum terkait Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja (WK) Mahakam.

Hal ini terkait dengan pemberitaan kasus hukum yang dialami “mantan direksi” PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam pemberitaan disebutkan ada “aliran dana sebesar Rp 70 miliar dari PT Pertamina Hulu Mahakam ke MGRM”.

Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia, Farah Dewi, melalui rilis perusahaan mengungkapkan point-point untuk meluruskan pernyataan tersebut, sebagai berikut:

1. Penawaran Participating Interest 10% (PI 10%) kepada BUMD adalah kewajiban berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016), dan Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam.

2. Permen ESDM 37/2016 menyebutkan penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10% adalah merupakan kewenangan Gubernur. Dalam hal PI 10% WK Mahakam, Gubernur Kalimantan Timur telah menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10% pada WK Mahakam, dimana kemudian MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang akan mengelola PI 10% WK Mahakam.

Baca juga: Kejati Kaltim Eksekusi Dirut Perusda PT MGRM, Diduga Kerjakan Proyek Bodong Rp 50 Miliar

3. Bahwa pemegang saham MMPKM adalah (i) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD Provinsi Kalimantan Timur, dan (ii) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara.

4. Berdasarkan penunjukan oleh Gubernur dan MMPKT tersebut, PHM menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK Mahakam dengan MMPKM pada Juli 2019 (Perjanjian) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM pada September 2019 sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Berdasarkan Perjanjian, mitra PHM adalah MMPKM, maka dana bagi hasil PI 10% WK Mahakam dibayarkan oleh PHM kepada MMPKM sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan Perjanjian. PHM tidak pernah membayarkan dana bagi hasil PI 10% langsung kepada MGRM.

6. Secara hukum, PHM tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10% yang telah diterima MMPKM.

“Demikian penjelasan ini diberikan demi menghindari simpang siur pemberitaan berkenaan dengan kasus hukum yang menimpa MGRM tersebut,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia, Farah Dewi.

Penulis Aris Joni | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved