Berita Kukar Terkini
Tiga Perusda Pengelola PI Blok Mahakam di Kaltim Dirundung Permasalahan Hukum
Selain kasus tipikor yang melanda salah satu perusda Kukar yakni PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
Dalam pemberitaan disebutkan ada “aliran dana sebesar Rp 70 miliar dari PT Pertamina Hulu Mahakam ke MGRM”.
Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia, Farah Dewi, melalui rilis perusahaan mengungkapkan point-point untuk meluruskan pernyataan tersebut, sebagai berikut:
1. Penawaran Participating Interest 10% (PI 10%) kepada BUMD adalah kewajiban berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016), dan Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam.
2. Permen ESDM 37/2016 menyebutkan penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10% adalah merupakan kewenangan Gubernur. Dalam hal PI 10% WK Mahakam, Gubernur Kalimantan Timur telah menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10% pada WK Mahakam, dimana kemudian MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang akan mengelola PI 10% WK Mahakam.
Baca juga: Kejati Kaltim Eksekusi Dirut Perusda PT MGRM, Diduga Kerjakan Proyek Bodong Rp 50 Miliar
3. Bahwa pemegang saham MMPKM adalah (i) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD Provinsi Kalimantan Timur, dan (ii) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara.
4. Berdasarkan penunjukan oleh Gubernur dan MMPKT tersebut, PHM menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK Mahakam dengan MMPKM pada Juli 2019 (Perjanjian) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM pada September 2019 sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Berdasarkan Perjanjian, mitra PHM adalah MMPKM, maka dana bagi hasil PI 10% WK Mahakam dibayarkan oleh PHM kepada MMPKM sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan Perjanjian. PHM tidak pernah membayarkan dana bagi hasil PI 10% langsung kepada MGRM.
6. Secara hukum, PHM tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10% yang telah diterima MMPKM.
“Demikian penjelasan ini diberikan demi menghindari simpang siur pemberitaan berkenaan dengan kasus hukum yang menimpa MGRM tersebut,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia, Farah Dewi.
Penulis Aris Joni | Editor: Budi Susilo