Berita PPU Terkini

65 Ribu Warga Ditanggung Pemkab PPU untuk Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Alokasi Anggaran Rp 32,5 M

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menanggung sejumlah 65 ribu jiwa yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan ole

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) PPU, Ahmad Padaelo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menanggung sejumlah 65 ribu jiwa yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menanggung sejumlah 65 ribu jiwa yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) PPU, Ahmad Padaelo.

Menurut pemaparannya, jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah pada tahun 2021 ini.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Kembali Tiba di Kaltim, Balikpapan Gelar Vaksinasi Massal Akhir Pekan, Ini Lokasinya

Baca juga: PT Pelindo IV Digeledah Kejari Balikpapan, Terungkap Jadi Pemegang Saham PT KKT

"Tahun in diperkirakan akan bertambah jumlahnya," kata Ahmad Padaelo, Kamis (25/2/2021).

Sebab, lanjut dia, pemerintah daerah akan kembali mengalokasikan anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada tahun 2021 ini pemerintah daerah akan menargetkan sebanyak 65 ribu jiwa yang tercatat di BPJS Kesehatan.

"Anggarannya akan disiapkan pemerintah sebesar Rp 32,5 miliar," kata dia.

Sementara itu, Ahmad Padaelo mengungkapkan sebanyak 11.816 jiwa telah dicoret oleh pemerintah dari daftar PBI BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD.

Jumlah sebanyak itu dari akumulasi tahun 2017 hingga akhir 2020.

Tahun 2017 sebanyak 27 jiwa, tahun 2019 sebanyak 4.442 jiwa dan tahun 2020 sebanyak 7.268 jiwa.

Baca juga: Kejari Balikpapan Sudah Amankan Puluhan Dokumen Terkait Kasus PT Kaltim Kariangau Terminal

Baca juga: BREAKING NEWS 7.680 Botol Vaksin Sinovac Tiba, Disimpan di Gudang Pendingin yang Dijaga Ketat Brimob

"Warga yang dicoret dari daftar PBI BPJS karena ada pengalihan dari PBI ke APBN," ujarnya.

Selain itu, warga yang dicoret dari daftar tersebut juga karena banyak warga yang telah pindah kependudukan ke daerah lain serta ada pula yang meninggal dunia.

Ahmad Padaelo menambahkan, pada tahun 2019 sebanyak 200 warga telah dicoret dari daftar tersebut karena beralih ke BPJS Kesehatan Mandiri atau badan usaha dikarenakan telah bekerja di suatu instansi.

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved