Breaking News

Berita Nasional Terkini

Mulai Aktif, Polisi Virtual Tegur 3 Akun Medsos, Mekanisme Teguran Bagi Pelanggar UU ITE di Medsos

Sudah mulai aktif, Polisi Virtual tegur 3 akun media sosial ( medsos ), isi dan mekanisme teguran bagi pelanggar UU ITE di medsos dari Virtual Police

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Ilustrasi UU ITE. Sudah mulai aktif, Polisi Virtual tegur 3 akun media sosial ( medsos ), isi dan mekanisme teguran bagi pelanggar UU ITE di medsos dari Virtual Police 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah mulai aktif, Polisi Virtual tegur 3 akun media sosial ( medsos ), isi dan mekanisme teguran bagi pelanggar UU ITE di medsos dari Virtual Police

Setelah surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021, virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif memantau media sosial.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono, sudah ada tiga akun pengguna di media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021, Argo mengatakan, "Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim." 

Proses pemberian teguran tersebut, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).

Setelah itu, unggahan konten yang diserahkan oleh petugasakan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Selanjutnya, apabila ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Argo menambahkan, "Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu.

Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim." 

Argo mengatakan, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".

Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum.

Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan.

"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian.

Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima.

Salam Presisi," ucap Argo membacakan isi surat teguran.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Perintahkan Revisi UU ITE, Mahfud MD Beri Penjelasan, Bisa Ngomong Bebas di Medsos?

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Dikritik dan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved