Peran Polri dalam Kebijakan Prokes dan PPKM Skala Mikro

UPAYA Pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan, diantaranya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sk

Editor: Tohir
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Personel Gabungan TNI-Polri saat menggelar sosialisasi dan pembagian masker kepada masyarakat di Jl Milono, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Minggu (31/1/2021). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

UPAYA Pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan, diantaranya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang berlangsung mulai 9 Februari 2021.

Kebijakan PPKM Mikro merupakan kelanjutan dari PPKM yang berlangsung hampir satu bulan di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali. Penggantian kebijakan tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menilai PPKM tak efektif menekan lonjakan kasus Covid-19.

Meski terkesan sama, namun PPKM dan PPKM Mikro memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan, yakni PPKM Mikro lebih longgar dari PPKM pada beberapa sektor. PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 yang ditunjukkan kepada kepala daerah, khususnya di Jawa dan Bali yang masuk daftar wilayah PPKM Mikro.

Meski demikian, sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Timur, diantaranya Kota Balikpapan ikut mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro yang berlaku mulai Jumat, 12 Februari kemarin. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, PPKM Mikro menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis di wilayah terkecil, mulai tingkat kelurahan/desa hingga RT.

Apa saja pembatasan kegiatan masyarakat dalam PPKM Mikro? Pada PPKM mikro, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen (work from office) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home). Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar boleh buka dengan jam operasi dibatasi hingg pukul 22.00 Wita.

Restoran, juga diperbolehkan buka dengan kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen, dan hanya boleh buka hingga pukul 22.00 Wita. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Selama PPKM mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online. Posko penanganan Covid-19 semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah.
Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya Ketua RT, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas,Satpol PP PKK, Dasawisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan dan lainnya.

Posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Seluruh kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa. Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota. PPKM mikro PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriterianya dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri,penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Lebih lanjut, pada RT zona merah diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.

Zona oranye diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara itu, zona kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat. Adapun pada zona hijau, yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Turunkan Personel hingga RT

Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selalu aktif dan berperan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Tidak hanya ikut membantu melakukan kegiatan sosial, seperti membagikan masker, membantu warga terdampak pandemi, sesuai tugas pokok Polri siap mengawal dan mengawasi kebijakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Termasuk ketika Pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga PPKM Skala Mikro.

Halaman 1 dari 2
Tags
Opini
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Kaltim Bisa Menggugat!

 

Mengapa Rakyat Mudah Marah?

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved