Virus Corona di Samarinda

Sebaran Covid-19 di Samarinda Masih Alami Peningkatan, PPKM Mikro akan Diterapkan

Penyebaran angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur masih mengalami peningkatan. Peningkatan angka pasien yang terj

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Andi Suryadi mengemukakan, kini peningkatan kasus Covid-19 jadi atensi Mabes Polri melalui Polda Kaltim kepada jajaran polres. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Penyebaran angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur masih mengalami peningkatan. 

Peningkatan angka pasien yang terjadi setiap harinya di Kota Tepian ini tentu menjadi perhatian serius bagi Satgas Covid-19. 

Meskipun belum ditetapkan sebagai wilayah berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun langkah antisipasi telah dipersiapkan. 

Baca juga: Kejari Balikpapan Sudah Amankan Puluhan Dokumen Terkait Kasus PT Kaltim Kariangau Terminal

Baca juga: BREAKING NEWS 7.680 Botol Vaksin Sinovac Tiba, Disimpan di Gudang Pendingin yang Dijaga Ketat Brimob

Baca juga: Vaksin Covid-19 Kembali Tiba di Kaltim, Balikpapan Gelar Vaksinasi Massal Akhir Pekan, Ini Lokasinya

Mengingat saat ini kasus terkonfirmasi telah tembus pada angka 10.398 pasien dan yang masih dalam perawatan sebanyak 871 kasus. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Andi Suryadi mengemukakan, kini peningkatan kasus Covid-19 jadi atensi Mabes Polri melalui Polda Kaltim kepada jajaran polres. 

"Meski kita (Samarinda) belum kategori PPKM, tapi mulai saat ini kita mulai menggalakkan PPKM mikro," tuturnya, Kamis (25/2/2021).

Meskipun menyiapkan wacana pemberlakuan PPKM mikro, Operasi Yustisi tetap berjalan selama ini dan telah diberlakukan sampai saat ini. 

"Yang sudah kita laksanakan seperti Operasi Yustisi tetap kita laksanakan setiap hari. Pagi bersama Pemprov dan malam sama Pemkot," ujarnya. 

Lebih lanjut, Kompol Andi Suryadi mengatakan, PPKM mikro masih sebatas wacana dan akan diberlakukan di Samarinda.

Pembahasan wacana ini masih dalam agenda lebih lanjut di tingkat Forkopimda dan Muspika Kecamatan se-Samarinda. 

Nantinya, jika diberlakukan setiap wilayah di tingkat RT akan dibentuk posko PPKM yang berisi personel Satgas Covid-19, TNI-Polri, Ketua RT setempat, tokoh masyarakat dan kelurahan setempat. 

"Kalau nanti ditemukan zona merah akan dilakukan pembatasan jam malam di wilayah PPKM mikro. Fungsi personel sendiri akan melakukan tracing, testing dan treatment kasus Covid-19," kata Kompol Andi Suryadi.

Ditanya mengenai adanya kegiatan pengumpulan massa di tengah situasi pandemi yang masih ada, Kompol Andi Suryadi menegaskan kalau terdapat pelanggaran maka bisa dikenakan sanksi tegas hingga ancaman pidana. 

"Jika tidak ada izin sudah pasti ada tindakan, tinggal melihat hasil klarifikasi saksi dan alat bukti didapat, maka bisa dilakukan penegakan hukum (pidana)," tuturnya.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved