Berita Balikpapan Terkini
Aset PT Hotel Bahtera Jaya Abadi Dilelang Bankaltimtara, Pengacara Owner Minta Masyarakat tak Ikut
Sebab telah dikeluarkan surat lelang terbuka oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Utara.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus yang membelit kepemilikan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi kembali mencuat.
Sebab telah dikeluarkan surat lelang terbuka oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) selaku kreditur untuk menawarkan penjualan aset Menara Bahtera kepada publik.
Surat lelang nomor: 092/D-1/BPD-PST/PPK/II/2020 dikeluarkan pada 15 Februari 2021 lalu.
Namun baru diterima oleh pemilik dan Tim pengacara PT Hotel Bahtera Menara Abadi hari ini, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Penuhi Keinginan Masyarakat di Balikpapan, Pacifica Lounge Tempo Doeloe Hadir Kembali
Lelang ini sudah didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.
Keluarnya pengumuman ini sontak membuat pemilik dan Tim pengacara meminta pihak-pihak untuk tidak mengikuti lelang.
Kali ini obyek tersebut sedang dalam sengketa guna menghindari kerugian.
Hal ini disampaikan Ketua Tim pengacara Menara Bahtera, Agus Amri saat mendampingi klien Johny Wong kepada Tribunkaltim.co.
Pihaknya menyampaikan keberatan atas pengumuman lelang kedua yang dilakukan BPD Kaltimtara.
"Kita sampaikan bahwa pengumuman lelang tidak ada pemberitahuan ataupun konfirmasi kepada kami selaku debitur BPD Kaltimtara," jelas Agus Amri.
Baca juga: Dugaan Pailit Hotel Bahtera Jaya Abadi Balikpapan Penuh Rekayasa, Kuasa Hukum Telusuri Bukti Fiktif
Lelang ini juga tidak didasari perhitungan appraisal. Padahal aturannya, lelang harus ditetapkan dengan harga limitnya berdasarkan hasil appraisal satu tahun terakhir.
Sementara aset-aset perusahaan diappraisal tahun 2016.
Berdasarkan hasil appraisal 5 tahun lalu mereka menetapkan harga limit yang hanya sebesar Rp 227 miliar. Harga tanahnya saja tidak dapat.
"Apalagi harga bangunannya. Harusnya minimal Rp 500 miliar," urainya.
Pihaknya amat menyayangkan kondisi tersebut. Sebelumnya, perusahaan dinyatakan dipailitkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melalui serangkaian upaya di Pengadilan Niaga Surabaya.
Agus menilai, hal ini semacam sandiwara yang cacat hukum. Bahwa perusahaan dalam incaran mafia hukum.
"Olehnya, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan yang harus diambil ke mafia hukum ini," ujarnya.
Baca juga: Hotel Menara Bahtera dan Adika Bahtera Balikpapan Hanya Layani Karyawan yang Isolasi Mandiri
"Kita tidak boleh mentoleransi ada komplotan dengan mudah merampok hasil kerja orang berpuluh-puluh tahun dengan melakukan praktek manipulasi hukum seperti ini," tegasnya.
Agus juga melihat, lelang tersebut didasarkan pada putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan pihak Nancy yang bukan perwakilan yang sah Perseroan dimana saat ini yang bersangkutan dalam penanganan Polda Kaltim.
"Kasus ini masih ditangani polda Kaltim. Saya juga pernah sampaikan wakil yang mewakili perusahaan saat itu adalah Nancy wong yang tidak memiliki kapasitas dalam perseroan untuk mewakili. Baik dalam UU perseroan maupun AD ART," tandasnya.
Agus Amri menyebut kembali bahwa kasus pailit di Pengadilan Niaga Surabaya sudah disepakati adanya kesepakatan damai pihak BPD dan debitur bahwa pailit itu dicabut.
Baca juga: Merayakan HUT ke-74 Republik Indonesia, Karyawan Adika Hotel Bahtera Upacara di Atas Atap
"Lelang juga dinilai tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang seharusnya aset dikelola BPD bukan dilelang," tandasnya.
Direktur PT Hotel Bahtera Jaya Abadi, Johny Wong meminta dengan serius kasus ini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Ia menilai, apa yang terjadi saat ini merupakan hal yang amat keliru.
Nency Wong adik kandung saya.Sampai saat ini tidak ada hubungan sama sekali semenjak saya membuat laporan.
"Tapi laporan di kepolisian terus berjalan dengan baik," pungkasnya.
Penulis Heriani | Editor: Budi Susilo