Berita Kaltim Terkini

Kejati Kaltim Datangi Kantor PT MGRM, Sita Barang Terkait Dugaan Korupsi Mantan Dirutnya

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) datangi kantor PT MGRM terkait kelanjutan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/KEJATI KALTIM
Tim penyidik Kejati Kaltim saat geledah kantor PT MGRM di Jakarta pusat, Kamis (25/2/2021). HO/Kejati Kaltim 

Mengenai gugatan praperadilan yang juga menuntut Kejati Kaltim membayar kerugian materiil.

Karena Iwan Ratman sebagai pemohon kehilangan pendapatan senilai Rp100 juta dan ganti kerugian immateril yang jika dinilai dengan uang, senilai Rp 10 miliar.

Ditambahkannya, praperadilan yang dilakukan adalah hak daripada tersangka Iwan Ratman.

"Undang-undang memberikan seluas-luasnya hak untuk tersangka mengajukan itu. Biar tidak memihak salah satu pihak. Tidak ada masalah, kami akan hadapi," tegas Abdul Faried.

Untuk diketahui, dalam petitum, Iwan Ratman meminta hakim mengabulkan permohonannya untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim No.Print 01/O.4/Fd.1/01/2021 tanggal 22 Januari 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2018-2020 tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dia juga memohon agar hakim menyatakan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan  Kejati tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Kemudian, juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Menyatakan penahanan Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Print.01/O.4.5/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2020 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Kejati Kaltim Eksekusi Dirut Perusda PT MGRM, Diduga Kerjakan Proyek Bodong Rp 50 Miliar

Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020.

Memerintahkan Termohon (kejati Kaltim) untuk mencabut status Tersangka dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan negara serta merehabilitasi nama baik pemohon. 

Diberitakan sebelumnya, Iwan Ratman yang menjabat sebagai Dirut Perusda PT MGRM milik Pemkab Kukar kala itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima dan diberi kepercayaan mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam. 

Iwan Ratman diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sejak 2018 sampai dengan 2020 senilai Rp50 miliar dari total Rp70 miliar.

Penulis  Mohammad F | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved