Berita Kaltim Terkini
Kejati Kaltim Datangi Kantor PT MGRM, Sita Barang Terkait Dugaan Korupsi Mantan Dirutnya
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) datangi kantor PT MGRM terkait kelanjutan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) datangi kantor PT MGRM terkait kelanjutan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi, tersangka Iwan Ratman.
Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah menggeledah dan menyita tiga buah mobil mewah di Jakarta yang diduga terkait dengan kasus korupsi Iwan Ratman, mantan dirut Perusahaan Daerah (Perusda) PT MGRM.
"Hari Kamis tanggal 25 Februari 2021. Tim penyidik kejati Kaltim berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajati Kaltim dan Surat izin geledah dari Pengadilan Tipikor Jakarta," tegas Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Abdul Faried, Jumat (26/2/2021) siang melalui sambungan telepon seluler.
Penggeledahan yang kembali dilakukan ini, akhirnya tim mengamankan delapan unit laptop.
Baca juga: Kejati Kaltim Bertolak ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut PT MGRM jadi Tersangka
Dua unit ponsel dan satu unit kendaraan merek Mitsubishi Expander.
"Bahwa tim penyidik menduga barang yang diamankan untuk disita tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman," tegas Abdul Faried.
Abdul Faried mengungkapkan, saat tim melakukan penyisiran dalam ruangan tersebut, tampak ruangan kantor sudah mulai dibersihkan dari berkas-berkas.
"Sehingga banyak dokumen sudah tidak ada dalam lemari. Para pegawai PT MGRM yang diwawancara atau diminta keterangan cenderung tertutup dan membatasi diri untuk berbicara," ucap Abdul Faried.
Pelaksanaan geledah berjalan aman dan tertib, hingga hari ini, ditegaskan Abdul Faried, kendaraan yang disita total empat kendaraan mobil yang disita pihaknya dalam kasus PT. MGRM.
Tak Terima dengan Status Tersangka
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman yang telah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi yang dilakukan memilih jalur praperadilan dan menggugat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim.
Dari informasi yang diterima Iwan Ratman berkas praperadilannya sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Smr sejak Rabu (24/2/2021) lalu.
Mekanisme hukum yang hendak ditempuh Iwan Ratman, ditanggapi Kasi Penkum Kejati Kaltim, Abdul Faried.
Dia menyampaikan sampai saat ini jajarannya belum menerima berkas pemberitahuannya.
"Kalau praperadilan itu kami belum ada terima. Tapi itu semua adalah bagian dari proses hukum, jadi sah-sah saja," tegasnya melalui sambungan telepon seluler, Jumat (26/2/2021) hari ini.
Baca juga: Akademisi Unmul Samarinda Pertanyakan Mantan Terpidana Korupsi jadi Dirut PT MGRM, Rolling tak Cukup