Berita Balikpapan Terkini
Masuk Tahap Akhir, DPRD Balikpapan Usul Pengesahan Pengangkatan Rahmad Masud-Thohari Aziz
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan atau DPRD Balikpapan, kembali menggelar rapat paripurna usulan pengesahan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan atau DPRD Balikpapan, kembali menggelar rapat paripurna usulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan terpilih, Jumat (26/2/2021).
Sebagaimana diketahui, kontestasi Pilkada Balikpapan yang dihelat 9 Desember 2020 lalu dimenangkan oleh pasangan Rahmad Masud dan Thohari Aziz.
Rapat paripurna istimewa itu pun guna menindaklanjuti pengumuman hasil penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pilkada tahun 2020.
"Hari ini tahapan terakhir sesuai dengan aturan, setelah 5 hari diumumkan KPU maka harus ada pengusulan," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh.
Baca juga: DPRD Balikpapan Dukung Pemberian Dana Operasional RT untuk Penanganan Covid-19
Politisi partai Golkar itu mengatakan usulan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih harus segera diusulkan ke Gubernur Kalimantan Timur.
Setelah itu, akan diumumkan melalui rapat paripurna sembari menunggu surat jawaban dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ini sudah selesai tahapannya tinggal menunggu surat dari Kemendagri saja," ujarnya.
Sementara itu, Abdulloh membantah paripurna yang diselenggarakan oleh lembaga legislatif sebanyak dua kali terkesan berlebihan.
Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan aturan. Abdulloh mengaku telah mengikuti aturan perundang-undangan yang ada dalam proses pengusulan.
Baca juga: Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono Siap Perjuangkan Kepentingan Masyarakat
"Tidak berlebihan karena aturannya begitu, saya ikut aturan perundang-undangan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, paripurna istimewa yang digelar sebelumnya memang terkait dengan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota periode 2016-2021.
Namun pihaknya memang tidak bisa mengagendakan paripurna tersebut bersamaan dengan paripurna usulan pengesahan dan pengangkatan.
Baca juga: Anggaran Covid-19 Diprediksi Habis Bulan Februari, DPRD Balikpapan Buka Peluang Refocusing
Alasannya, saat itu KPU Kota Balilpapan masih bersengketa dengan Pilkada, sehingga DPRD Kota Balikpapan pun tak bisa menunggu lebih lama.
"Kalau kami menunggu, tidak jelas kapan berakhirnya. Maka itu kami jadwalkan tahapan pemberhentiannya dulu, karena harus segera diusulkan," tukas Abdulloh.
Penulis Miftah Aulia | Editor: Budi Susilo