Berita Nunukan Terkini
BKPSDM Nunukan Tepis Isu Pemberhentian 24 Honorer Akibat Dendam Kesumat Pilkada 2020
Kabar beredarnya pemberhentian 24 tenaga honorer pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
TRIBUNKALTIM.COM, NUNUKAN - Kabar beredarnya pemberhentian 24 tenaga honorer pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, akibat dendam kesumat Pilkada 2020 lalu menyita perhatian publik.
Belum lama ini sejumlah tenaga honorer diberhentikan tanpa keterangan yang konkret dari Kepala OPD masing-masing, hadiri sidang gabungan komisi di DPRD Nunukan.
Dihadapan anggota DPRD, honorer yang tergabung dalam aliansi Apes itu meminta penjelasan kepada enam Kepala OPD, alasan diberhentikan pada Januari 2021 lalu.
Adapun enam OPD termasuk jumlah tenaga honorer yang diberhentikan yakni Dinas Kesehatan ada 8 orang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada 2 orang.
Baca juga: Rahma Leppa Ketua DPRD Nunukan Merasa Kaget Mendengar Kabar Mantan Wabup Asmah Gani Wafat
Juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada 2 orang, Dinas Pekerjaan Umum ada 3 orang, Dinas Pemadam Kebakaran 8 orang, dan Dinas Lingkungan Hidup 1 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menepis isu yang berkembang di masyarakat.
Alasan pihaknya melakukan pemberhentian 24 tenaga honorer, akibat dendam kesumat Pilkada 2020 lalu.
Baca juga: Sidang Gugatan Pilkada Nunukan 2020 di MK, Inilah Eksepsi dari Pihak KPU Nunukan
"Jadi bukan kami berhentikan tapi SK tenaga honorer itu tidak diperpanjang lagi. Setiap tahun ada yang diberhentikan, karena SK berakhir Desember. Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2020 lalu," kata Kaharuddin Tokkong kepada TribunKaltara.com, Sabtu (27/02/2021), pukul 15.00 Wita.
Pria yang kini juga menjabat sebagai Plt Kadiskominfo Nunukan itu, menyampaikan, kebijakan untuk tidak diperpanjang lagi SK 24 tenaga honorer itu, lantaran tidak disiplin dalam bekerja.
"Kami punya pertimbangan. Setelah kami evaluasi, ada yang memang diperpanjang ada yang tidak," katanya.
Sebelum melakukan pemberhentian. "Kami juga ingatkan kepada tenaga honorer untuk memperbaiki kinerja," ucap Kaharuddin Tokkong.
Baca juga: Jelang Sidang Sengketa Pilkada Nunukan di MK, Muhammad Nasir Akui Siap Lahir Batin
Menurut Kaharuddin Tokkong, proses rekrutmen honorer di lingkungan Pemerintah Daerah selama ini tidak melalui seleksi.
Melainkan hanya berdasarkan kebijakan Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
Sejak 2019 sampai sekarang tidak ada proses seleksi tenaga honorer. Jadi hanya memperpanjang bagi yang dianggap layak.
"Kami tidak pernah melakukan pemutusan. Definisi pemutusan adalah orang yang masa kontraknya masih ada, tapi diberhentikan," tuturnya.