Berita Nunukan Terkini
BKPSDM Nunukan Tepis Isu Pemberhentian 24 Honorer Akibat Dendam Kesumat Pilkada 2020
Kabar beredarnya pemberhentian 24 tenaga honorer pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
"Yang terjadi sekarang, ada kontrak yang tidak diperpanjang lagi. Ini hasil evaluasi yang kami lakukan sesuai amanat PP 49 tahun 2018," ujarnya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada Nunukan, Begini Reaksi KPU
Dia membenarkan soal pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan pihaknya di samping pemberhentian 24 honorer itu.
"Ada yang bertanya kok, ada yang dilakukan pengangkatan. Nah yang penting pengangkatan itu tidak dilakukan untuk mereka menjabat jabatan ASN," katanya.
Baca juga: 122.971 Lembar Surat Suara Pilkada Nunukan Dicetak di Surabaya
Paling yang berkaitan dengan petugas cleaning service, sopir, front office, karena itu bukan jabatan ASN.
"Amanat PP 48 tahun 2018, mengizinkan kami melakukan evaluasi. Honorer yang dianggap sudah tidak disiplin bekerja, kami tidak perpanjang lagi," tuturnya.
Penulis Febrianus | Editor: Budi Susilo