Berita Nunukan Terkini

BKPSDM Nunukan Tepis Isu Pemberhentian 24 Honorer Akibat Dendam Kesumat Pilkada 2020

Kabar beredarnya pemberhentian 24 tenaga honorer pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
SOSOK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong. 

"Yang terjadi sekarang, ada kontrak yang tidak diperpanjang lagi. Ini hasil evaluasi yang kami lakukan sesuai amanat PP 49 tahun 2018," ujarnya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada Nunukan, Begini Reaksi KPU

Dia membenarkan soal pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan pihaknya di samping pemberhentian 24 honorer itu.

"Ada yang bertanya kok, ada yang dilakukan pengangkatan. Nah yang penting pengangkatan itu tidak dilakukan untuk mereka menjabat jabatan ASN," katanya.

Baca juga: 122.971 Lembar Surat Suara Pilkada Nunukan Dicetak di Surabaya

Paling yang berkaitan dengan petugas cleaning service, sopir, front office, karena itu bukan jabatan ASN.

"Amanat PP 48 tahun 2018, mengizinkan kami melakukan evaluasi. Honorer yang dianggap sudah tidak disiplin bekerja, kami tidak perpanjang lagi," tuturnya.

Penulis Febrianus | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved