Berita Nasional Terkini

Hanya 7 Brand Mobil yang Dapat Diskon PPnBM Mulai 1 Maret, Cek Toyota, Daihatsu, Honda Sampai Suzuki

Hanya 7 brand mobil yang dapat diskon PPnBM mulai 1 Maret, cek Toyota, Daihatsu, Honda sampai Suzuki

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Kalla Toyota
5 mobil Toyota turun harga setelah PPnBM dihapuskan 

TRIBUNKALTIM.CO - Hanya 7 brand mobil yang dapat diskon PPnBM mulai 1 Maret, cek Toyota, Daihatsu, Honda sampai Suzuki.

Mulai 1 Maret ini, Pemerintah akan membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM pada mobil baru.

Dengan demikian, Harga Mobil baru akan mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Namun, tak semua mobil baru mendapatkan insentif bebas PPnBM.

Tercatat hanya merk tertentu dari Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Wulling, Honda, Suzuki yang mendapat diskon PPnBM tersebut.

Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan regulasi model-model mana saja yang bisa menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen.

Baca juga: Terbongkar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terseret Proyek Vital di Sulawesi Selatan, Bocoran KPK

Baca juga: Jelang Piala Menpora, Putra Jokowi Bikin Heboh, Kaesang Bakal Beli Klub Bola Juara Bertahan Liga 1?

Aturan tersebut tertuang pada Kepmenperin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase).

Yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor.

Paling sedikit 70 persen," tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.

Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved