Berita Samarinda Terkini
Dishub Samarinda Pertanyakan Mekanisme Tambat di Tengah Alur Sungai, KSOP Beri Penjelasan
Persoalan tambat kapal penarik tongkang di alur Sungai Mahakam dipertanyakan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, terlebih upaya peningkatan PAD
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan tambat kapal penarik tongkang di alur Sungai Mahakam dipertanyakan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, terlebih upaya peningkatan PAD atau Pendapatan Asli Daerah tengah dilakukan.
Plt Kepala Dishub Samarinda, Herwan Rifai, melalui Kabid Angkutan, Teguh Setiawardana menjelaskan tambat kapal tidak hanya dilakukan di dermaga-dermaga.
Namun juga ada yang tambat di sekitar alur sungai.
Baca juga: Alasannya Terkuak, Kalina Ocktaranny Akhirnya Akui Hubungannya dengan Vicky Prasetyo Cuma Settingan
Dia mencontohkan seperti di kawasan Jembatan Mahakam, Jembatan Mahulu dan Jembatan Mahkota II yang sebenarnya tidak dibenarkan.
"Yang ditengah ini jadi persoalan karena dapat mengganggu alur lalu lintas kapal. Beberapa kali pertemuan bersama KSOP saya pertanyakan," ujar Teguh, Senin (1/3/2021).
Kapal yang tambat di tengah alur sungai diakui Teguh memang menjadi kewenangan KSOP, namun jika memang kekurangan SDM mengapa tidak dialihkan saja ke pemerintah kota untuk mengelolanya.
Baca juga: Marzuki Alie Pinjam Istilah Anas Urbaningrum untuk Gambarkan Modus SBY Singkirkan Lawan di Demokrat
"Maksud kami jika kekurangan SDM, sebaiknya dapat diserahkan ke daerah sehingga bisa menambah PAD bagi daerah dari sektor sungai,” ungkap Teguh.
Mengenai pengelolaan tambat kapal di tengah alur perairan Sungai Mahakam yang memang banyak terlihat di sekitar Jembatan Mahakam, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Mahkota II memang lah benar berada di bawah kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Senin 1 Maret 2021, Aries Lebih Dicintai, Scorpio harus Beri Kepastian
Baca juga: Terungkap, Sejumlah Proyek Agung Sucipto di Sulsel Pasca Ditangkap KPK Bareng Nurdin Abdullah
Pengelolaan area tambat kapal besar diatas 7 Gross Tonnage (GT) juga diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Standar Biaya di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Biayanya kecil, 5 rupiah per-GT-nya. Berlaku selama 24 jam," tegas Kepala KSOP Kelas II Samarinda, Mukhlis, melalui Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli, Capt. Slamet Isyadi.
Mengenai tarif ini, disampaikan Slamet Isyadi, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang PNBP.