Berita Nasional Terkini

Keterangan Resmi BCA Soal Kasus Salah Transfer yang Berujung Penjara, Bukan Pihak Bank yang Lapor

Terbaru Bank Central Asia (BCA) selaku pihak bank terkait memberikan klarifikasi prihal kronologis kasus ini

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi klarifikasi BCA soal kasus salah transfer 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus seorang warga yang Surabaya yang dipenjara karena memakai dana salah transfer dari bank terus bergulir.

Terbaru Bank Central Asia (BCA) selaku pihak bank terkait memberikan klarifikasi prihal kronologis kasus ini  

Dalam rilis yang dikelurkan BCA menyatakan pihak BCA tak pernah melaporkan Ardi Pratama selaku pihak yang menerima dana dari kesalahan transfer.

Pihak BCA menyebut, laporan tersebut diajukan oleh pihak karyawan yang pada saat mempolisikan Ardi sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan bank BCA.

Fakta tersebut disampaikan oleh BCA dalam rilis informasi yang dikeluarkan oleh BCA pada Senin (1/3/2021).

Pada rilis informasi itu, BCA memberikan empat poin klarifikasi soal kasus salah transfer di BCA Citraland.

Dua poin pertama menegaskan bahwa pihak BCA tidak pernah mempolisikan Ardi.

Baca juga: Terungkap, Sejumlah Proyek Agung Sucipto di Sulsel Pasca Ditangkap KPK Bareng Nurdin Abdullah

Baca juga: Sejumlah Fakta Terungkap, Kalina Ocktaranny Akui Hubungannya dengan Vicky Hanya Settingan Belaka

"Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA."

"Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut."

Kemudian pihak BCA juga menyatakan telah menempuh jalur musyawarah dengan nasabah penerima dana salah transfer namun tidak membuahkan hasil.

Awalnya adalah mengirimkan surat pemberitahuan kepada nasabah yang bersangkutan.

Pihak BCA juga menyatakan, hingga Senin (1/3/2021), belum ada pengembalian dana dari nasabah yang menerima dana salah transfer.

Pada rilis informasi itu terdapat juga pernyataan dari Executive Vice President Secretariat & Corporate
Communication BCA, Hera F Haryn.

Hera menyampaikan, pihak BCA kini akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Terakhir, dituliskan soal pasal yang dapat mempidanakan orang yang menggunakan dana akibat kesalahan transfer oleh bank.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved