Berita Balikpapan Terkini

Tepis Tudingan Pemilihan Ketua Kadin Balikpapan Hanya Settingan, Panitia Muskota XI Buka Suara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan menggelar Musyawarah Kota (Muskota) XI pada Sabtu (27/2/2021) lalu, yang mana menetapkan Yaser Arafa

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kelembagaan dan Keorganisasian (OKK) Kadin Kota Balikpapan sekaligus panitia Muskota XI Kadin Kota Balikpapan, Hasyim Malewa ditemui TribunKaltim.co di Kadin Kota Balikpapan, Minggu (28/2/2021). Ia membantah proses pemilihan Ketua Kadin Balikpapan merupakan settingan. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

"Kita tidak perlu adanya induk organisasi kalau seperti ini Kadin-nya. Buat apa jadi anggota Kadin, maaf saja, kalau hak kita sebagai pengusaha untuk bisa memilih calon ketua yang terbaik tidak ada.

Karena kita sudah melihat dari program-program Kadin tidak jalan, kita mencoba ada calon-calon, salah satunya saya mau memperbaiki keadaan," ucapnya.

Keluar dari Kadin dan Ajukan Gugatan Hukum 

Diberitakan sebelumnya, bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan Ernawaty Gaffar menyebut proses pemilihan Ketua Kadin dalam Mukota ke-XI di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur diduga hanya akal-akalan. 

Dia mengaku pihaknya sebagai pemilik suara tidak diadopsi.

Anggota sejumlah hampir 600-700 orang itu diblokir sama mereka pada 30 Desember 2020.

"Anggota kita sudah tidak bisa mendaftar. Kita kondisikan keadaan ini. Tapi juga dipersulit dengan adanya mandat dan lain-lain," jelas Ernawaty Gaffar, Sabtu (27/2/2021).

Padahal, menurut Erna, aturan mandat itu tidak ada dalam AD/ART Kadin.

Sesuai dengan pengalamannya sebagai pengurus Kadin sepanjang 10 tahun belakangan.

Baca juga: Pendaftaran Pemilihan Ketua KADIN Balikpapan Ditutup, Pengusaha Migas dan Kapal Tanker Meramaikan

Ernawaty Gaffar menilai, aturan mandat itu benar-benar melanggar AD/ART.

Yang mana semakin mempersulit anggotanya untuk bisa menjadi pemilik suara penuh.

Kalau dalam AD/ART, semua perusahaan yang hadir itu adalah direktur atau yang dikuasakan.

Pihaknya sudah memenuhi persyaratan itu.

"Tapi mereka tidak, mereka memberikan mandat dengan satu per sepuluh. Satu orang mewakili 10 suara. Jadi satu orang dikasih mandat yang setahu kita mereka bukan direktur," ungkap Erna.

Pemilihan ini, bagi perempuan berhijab itu rancu dan tidak bisa dianggap memenuhi syarat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved