Senin, 11 Mei 2026

Sabu 1 Kg di Samarinda

Pelaku yang Terciduk Bawa Sabu 1 Kg, Ternyata Residivis, Dapat Barang Haram dari Teman Satu Selnya

Jajaran Polsek Samarinda Ulu menginterogasi kedua pelaku, ternyata MH alias Julak (53) adalah seorang residivis kasus sama pada tahun 2011 lalu dan me

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani beserta jajarannya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.021,6 gram atau sekitar 1 kilogram, dari dua pelaku yakni MH dan JA, di Polsek Samarinda Ulu, Senin (1/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Jajaran Polsek Samarinda Ulu menginterogasi kedua pelaku, ternyata MH alias Julak (53) adalah seorang residivis kasus sama pada tahun 2011 lalu dan mendapat vonis 5 tahun kurungan penjara.

"Kami dapati bahwa pelaku dua orang inisial MH dan JA dalam kasus ini. Untuk MH resedivis dari kasus yang sama, sekitar tahun 2011 dapat vonis 5 tahun penjara," kata Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky R Sibarani, Senin (1/3/2021) kemarin. 

Menyinggung terkait asal barang yang didapat dua pelaku.

Baca juga: Vaksin Massal Digelar Lagi di Balikpapan, Tiga Golongan Jadi Sasaran Vaksin Covid-19 Pekan Ini

Baca juga: Dishub Samarinda Pertanyakan Mekanisme Tambat di Tengah Alur Sungai, KSOP Beri Penjelasan 

Lagi-lagi, peran MH sangat sentral.

Dia menjadi penghubung dengan pemilik barang yang disebut-sebut berinisial O.

Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani beserta jajarannya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.021,6 gram atau sekitar 1 kilogram, dari dua pelaku yakni MH dan JA, di Polsek Samarinda Ulu, Jalan Juanda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (1/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani beserta jajarannya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.021,6 gram atau sekitar 1 kilogram, dari dua pelaku yakni MH dan JA, di Polsek Samarinda Ulu, Senin (1/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Polisi pun masih mendalami terkait peran O, lantaran pengakuan MH dan JA yang terkesan berbelit-belit.

Terkait keberadaan O, juga masih ditelusuri oleh pihaknya.

"Pelaku dapat dari inisial O melalui jaringan telepon. Kami masih pastikan apakah keterangan itu valid. O masih di Indonesia," ucapnya.

"Jadi pelaku MH dan JA tidak tahu alamat tersangka O. Belum bisa kami pastikan O ini siapa," ujar Kompol Ricky R Sibarani.

Selama ini komunikasi keduanya hanya terjalin melalui sambungan telpon seluler.

Pengakuan MH, pelaku O adalah teman satu selnya saat berada di Lapas Samarinda.

"Hanya komunikasi melalui telpon, dulu pernah satu Lapas. Tapi tidak tahu keberadaan O di mana, apa di Lapas atau di luar (sudah bebas). Itu kan ngaku-ngaku pelaku (MH) saja. Masih kami selidiki," tutur Kompol Ricky R Sibarani.

Baca juga: Jago Merah Lalap Rumah Kosong di Balikpapan Baru, Pemadaman Dilakukan dengan Membongkar Atap

Baca juga: 9 Pejabat Korps Adhyaksa Kaltim Dirotasi, Lima Orang Jabat sebagai Kajari

Pakai Mobil Sewaan

Dari pengakuan dua pelaku yang ditangkap jajaran Polsek Samarinda Ulu, MH alias Julak (53) dan JA alias Tembok (33) mereka membawa narkotika jenis sabu yang sudah dipecah dalam beberapa poket/bungkus melalui jalur darat ke daerah Tanjung, Kalimantan Selatan.

Namun, upaya ini terjegal setelah informasi tersebut diketahui jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu yang kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan pada pelaku pada Sabtu (27/2/2021).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved