Sabtu, 2 Mei 2026

Bantuan Sosial

Waspada Penipuan, Cara Resmi Dapat Rp 2,4 Juta BLT UMKM, Cair Lagi Maret, Login eform.bri.co.id/bpum

Waspada penipuan, cara resmi dapat Rp 2,4 juta BLT UMKM, cair Lagi Maret, login eform.bri.co.id/bpum

Tayang:
Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram kemenkopukm/ Kompas.com/Totok Wijayanto
Daftar BLT UMKM 2021 

Cara mendapatkan BLT UMKM

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari:

- nomor induk kependudukan (NIK),

- nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP),

- alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Dimulai Lagi Maret 2021, Cek Informasi Resmi

Syarat penerima

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:

- pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),

- mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan

- bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved