Berita Samarinda Terkini

Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator di Kantor DPRD Bontang Dibekuk di Bandara, 20 Bulan Menghilang

Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49), berhasil ditangkap Tim Tabur AMC

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
HO/ Kejati Kaltim
Terpidana korupsi  I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (berbaju merah) usai penangkapan oleh Tim Tabur AMC Kejagung bekerja sama dengan tim Intel Kejari Tangerang, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. HO/ Kejati Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49), berhasil ditangkap Tim Tabur AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung (Kejagung).

I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana buron dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 20 bulan lamanya, usai amar putusan penahanan ditetapkan.

Baca juga: Siap-siap, Orang Dekat Anas Bocorkan akan Ada PAW Massal di Demokrat Usai Moeldoko Terpilih di KLB

Penangkapan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana oleh Tim Tabur AMC Kejagung yang bekerja sama dengan tim Intel Kejari Tangerang, terjadi tepatnya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. 

Mobil putih Pajero yang dibuntuti akhirnya distop oleh tim, pada Kamis (4/3/2021), sekitar jam 19.15 Wita.

I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana di dalam mobil terlihat bersama seorang yang mengaku istrinya, sedianya mereka berdua berencana terbang ke Denpasar, Bali.

Namun tim gabungan berhasil mengetahui keberadaannya dan segera meringkus koruptor ini.

"I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana terbukti secara sah dan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengadaan eskalator atau tangga berjalan pada Kantor DPRD Kota Bontang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015," jelas Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Abdul Faried, Jumat (5/3/2021). 

Baca juga: LENGKAP Profil Moeldoko Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, Eks Panglima TNI Kalahkan Marzuki Alie

Kasus korupsi yang menjerat I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda pada tahun 2018 silam. 

Majelis Hakim sudah memvonisnya bersalah dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta serta mewajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 26,9 juta.

Putusan ini ditetpkan tanggal 23 Mei 2018.

Tetapi, putusan Majelis Hakim ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Lalu, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi pada 28 Mei 2018.

Hingga kasus ini bergulir sampai ke Kasasi Mahkamah Agung. 

Penahanan terhadap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dilakukan sejak kasusnya bergulir di PN Tipikor Samarinda hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, pada 11 April 2019 masa tahanan terhadap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana habis, dengan alasan demi hukum, Lembaga Pemasyarakatan mengeluarkan Berita acara pengeluaran tahanan dengan Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 pada tanggal 12 April 2019.

I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana menghirup udara bebas. Putusan Kasasi belum juga ditetapkan.

Putusan Mahkamah Agung atas kasusnya baru ditetapkan pada 15 Juli 2019, dua bulan setelah ia bebas dari masa tahanan.

Baca juga: Jadwal Liga Italia Juventus vs Lazio, Ronaldo Cs dalam Tren Bagus, Pirlo Jadikan Morata Pemain Kunci

Kali itu hukuman yang dijeratkan padanya lebih berat dari putusan Majelis Hakim PN Tipikor, yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 Juta serta membayar uang pengganti Rp 95,9 Juta.

"Adanya putusan Mahkamah Agung itu kemudian Kejari Bontang melakukan eksekusi. Tapi sejak Juli 2019 terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana tidak memenuhi panggilan Kejari Bontang," tegas Abdul Faried.

Akhirnya terbitlah, DPO dan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dinyatakan buron hingga akhirnya ditangkap kembali, setelah  pelariannya selama 20 bulan.

"Tim dari Kejari Bontang dikabarkan sudah menjemput terpidana dari Jakarta dan menerbangkan ke Samarinda," tutur Abdul Faried.

Terpidana korupsi  I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (berbaju merah) usai penangkapan oleh Tim Tabur AMC Kejagung bekerja sama dengan tim Intel Kejari Tangerang, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. HO/ Kejati Kaltim
Terpidana korupsi  I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (berbaju merah) usai penangkapan oleh Tim Tabur AMC Kejagung bekerja sama dengan tim Intel Kejari Tangerang, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. HO/ Kejati Kaltim (HO/ Kejati Kaltim)

Perjalanan Kasus I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana

Tahapan: Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1673 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 26 Juni 2019 atas nama terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah

Kronologi : 
* Persidangan dilaksanakan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda.

Bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 23 Mei 2018 Amar putusan :

- Pidana badan selama 1 tahun 
- Denda Rp. 50.000.000,00,-
- Uang pengganti Rp. 26.974.090,00,-

Terhadap Putusan ini, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang melakukan banding pada tanggal 28 Mei 2018

* Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 151/ PEN.PID.TPK/2018/PT.SMR tanggal 28 Mei 2018 selama 30 hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan 25 Agustus 2018.

* Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah dengan Nomor Penetapan : 175/ PEN.PID.TPK/2018/PT. SMR tanggal 06 Agustus 2018 selama 60 hari terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2018 sampai dengan 24 Oktober 2018.

* Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : 35/PID.TPK/2017/PT.SMR Tanggal 11 Oktober 2018 dengan amar putusan sebagai berikut :

- Pidana badan selama 1 tahun 
- Denda Rp. 50.000.000,00 Subsidair 2 bulan
- Uang pengganti Rp.95.902.398,10.-
- Subsidair Pidana penjara selama 3 bulan.

* Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan upaya hukum Kasasi pada tanggal : 24 Oktober 2018

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 6 Maret 2021, Hari yang Baik untuk Sagitarius, Aries Sebaiknya Hati-hati

Penahanan oleh Mahkamah Agung:

* Mahkamah Agung RI mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 8493/2018/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 29 November 2018 selama 50 hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 12 Desember 2018;

* Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 8494/2018/S.2556.Tah.Sus/PP/2018/MA tanggal 29 November 2018 selama 60 hari terhitung sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019.

* Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 1092/2019/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 11 Februari 2019 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Februari 2018 sampai dengan 12 Maret 2019.

* Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 1093/2019/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 11 Februari 2019  selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan 11 April 2019.

Baca juga: AHY Minta Jokowi tak Sahkan KLB Demokrat Moeldoko, Sebut Eks Panglima TNI Jauh dari Moral Politik

Masa Penahanan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Habis

* Bahwa sampai dengan tanggal 11 April 2019 masa penahanan terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana habis, namun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI belum turun.

* Lembaga Pemasyarakatan mengeluarkan Berita acara pengeluaran tahanan dikeluarkan demi hukum Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 Tanggal 12 April 2019.

* Pada Tanggal 15 Juli 2019 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang menerima putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 atas nama Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan amar putusan sebagai berikut :

- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.95.902.398,10.- dalam waktu paling lama 1  bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 Bulan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 6 Maret 2021, Libra Dilanda Gelisah, Ada yang Ingin Serius dengan Cancer

I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana sebelum buron sempat dipanggil, namun tidak memenuhi

* Terhadap putusan tersebut Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bontang selaku eksekutor telah memanggil secara patut terdakwa I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana sebanyak tiga kali berdasarkan surat panggilan terdakwa : 

- Panggilan Pertama B- 409 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 18 Juli 2019.
- Panggilan ke dua B- 416 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 23 Juli 2019.
- Panggilan ke Tiga B- 435 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 29 Juli 2019.

* Hari Jumat Tanggal 5 Maret 2021 tim Jaksa Penuntut Umum yaitu :
- Andi Yaprizal, S.H. (Bidang Tindak Pidana Khusus)
- Rizki Agriva Hamonangan Sitorus, S.H.

* Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Bontang menuju Jakarta melalui Bandara APT Pranoto, Kota Samarinda, jam keberangkatan Jam 13.40 WITA untuk menjemput terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana yang tertangkap di Bandara Soetta, Cengkareng, Banten oleh Tim Tabur AMC Kejagung yang bekerja sama dengan tim Intel Kejari Tangerang.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved