Bantuan Sosial
BURUAN CEK NAMA! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 juta Cair, Tak Semua Dapat
Sayangnya, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sudah memastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi.
Cek lagi syarat penerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau bantuan subsidi gaji atau upah Rp 1,2 juta bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan segera dicairkan.
Sayangnya, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Lalu kapan BLT akan dicairkan? atau BLT bulan Maret 2021 kapan cair? buruan cek informasi terbaru seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1,2 Juta.
Baca juga: CEK Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Rp 1,2 juta, Tak Semua Dapat, Segera Cair
Baca juga: CEK REKENING! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta Mau Cair, Cek Kriteria! Tak Semua Pekerja Dapat
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BSU subsidi upah itu, sudah sukses tersalurkan di 2020 lalu.
Meskipun, BSU BLT BPJS di 2020 belum mencapai sepenuhnya tersalurkan kepada para pekerja atau buruh atau pun karyawan.
Berikut daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.
Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi upah atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.
Namun, tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS secara terbatas.
Baca juga: SEGERA CAIR! Cek Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Rp 1,2 juta, Tak Semua Dapat
Baca juga: SIAP-SIAP Cek Rekening! Ini Kriteria Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 juta Dapat BLT BPJS Rp 1,2 juta