Berita Samarinda Terkini
Sidang Dugaan Korupsi di Kutim, Mantan Bupati Ismunandar dan Encek Firgasih Minta Keringanan Hukuman
Lima terdakwa kasus dugaan suap atau gratifikasi ini diadili ke meja hijau sebagai pesakitan dan dihadirkan bersama-sama di PN Tipikor Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
Dalam pembelaannya, Ismunandar mengawali dengan pengakuan kesalahan yang dilakukannya dan sempat memberikan pesan kepada kepala daerah lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 9 Maret 2021, Inilah Zodiak Yang Kondisi Asmaranya Berjalan Mulus
Ketika Ismunandar diamanahi selaku Bupati Kutim pada tahun 2016, banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk pelayanan yang dibutuhkan masyarakat terutama air bersih, listrik, infrastruktur jalan, sarana pendidikan dan kesehatan, ungkapnya dalam nota pembelaan.
Musyafa selaku Kepala Bapenda Kutim saat itu menawarkan kepadanya bantuan jika membutuhkan dana, selanjutnya Ismunandar menyetujui tawaran tersebut tanpa mempertanyakan sumber dananya.
Kondisi di tahun 2019 terjadi defisit anggaran, banyak pembelaan disampaikan mantan Bupati Kutim ini, termasuk menutupi kekurangan yang terjadi di pemerintahan yang dipimpinnya.
"Saya menyadari pak hakim inilah kesalahan saya yang paling besar karena tidak mempertanyakan sumber dana (yang ditawarkan Musyafa)," jelasnya.
Baca juga: GRATIS Live Streaming RCTI Inter Milan vs Atalanta, Misi Jauhi AC Milan di Klasemen Liga Italia
"Ini merupakan pelajaran bagi diri saya sendiri maupun rekan-rekan kepala daerah, dapat mengambil pelajaran dari apa yang saya alami jangan langsung terima saja (bantuan dana). Atas sumber dana yang tidak jelas tersebut mengantarkan saya ke gedung merah putih (KPK) dan harus menjalani proses penyidikan," sambungnya saat membacakan pembelaan, Senin (8/3/2021).
Dia pun melanjutkan membaca pembelaannya, selama penyidikan Ismunandar mengaku sangat kooperatif dan mengakui dana-dana yang sudah diberikan ataupun transaksi yang berkaitan dengannya.
"Dan mengakui semua kesalahan yang saya lakukan, itulah nota pembelaan saya semoga dapat menjadi bahan pertimbangan atas 30 tahun pengabdian saya kepada negeri termasuk selama menjadi Bupati Kutim. Sekali lagi saya mohon keringanan hukuman," pungkasnya.
Baca juga: INILAH Tanggal, Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 14 dan Jadwal Pengumuman Gelombang 13
Selain mengakui segala perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman, Ismunandar juga meminta kepada Majelis Hakim, agar tuntutan uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 27 Miliar diperingan.
Serta tuntutan pencabutan hak politik selama lima tahun dibatalkan, lantaran ia menilai hukuman tersebut seperti yang dijatuhkan pada politisi-politisi nasional.yang terjerat kasus korupsi. Sedangkan dia adalah seorang birokrat murni yang diamanahi menjadi seorang Bupati.
"Saya sangat memohon agar uang pengganti yang diwajibkan kepada saya disesuaikan. Seiring pencabutan hak politik untuk dipertimbangkan seadilnya-adilnya, tetapi saya menyerahkan semua itu ke Majelis Hakim," pungkasnya.
Setelah membaca pembelaannya, majelis hakim beralih ke mantan Ketua DPRD Kutim yang juga istri Ismunandar, Encek UR Firgasih.