Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Sidang Dugaan Korupsi di Kutim, Mantan Bupati Ismunandar dan Encek Firgasih Minta Keringanan Hukuman

Lima terdakwa kasus dugaan suap atau gratifikasi ini diadili ke meja hijau sebagai pesakitan dan dihadirkan bersama-sama di PN Tipikor Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) kelima terdakwa pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur secara virtual. Sidang dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda via Teleconference (daring), Senin (8/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lanjutan persidangan dugaan korupsi yang menjerat lima pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali dilanjutkan.

Lima terdakwa kasus dugaan suap atau gratifikasi ini diadili ke meja hijau sebagai pesakitan dan dihadirkan bersama-sama di PN Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio 9 Maret 2021, Shio Monyet Dilema, Shio Tikus Saatnya Mengatur Keuangan

Sidang yang berlangsung sore kemarin beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan yang disampaikan kelimanya kepada Majelis Hakim sebagai pertimbangan sebelum memutuskan hukuman mereka.

Senin (8/3/2021) sore kemarin berlangsung hingga malam hari sekitar pukul 20.30 Wita.

Kelima pejabat tinggi ini ialah: 

* Mantan Bupati Kutim Ismunandar,

* Mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih,

* Musyafa Kepala Bapenda,

* Suriansyah Kepala BPKAD

* Aswandini Eka Tirta Kepala Dinas PU Kutim. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta 9 Maret 2021, Scorpio Hormati Perasaan Orang Lain, Pisces Jangan Mudah Tergoda 

Sidang berlangsung via daring dipimpin oleh Joni Kondolele selaku ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo.

Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada di Jakarta.

Ketukan palu Ketua Majelis Hakim menandai dimulainya persidangan lalu mempersilahkan terdakwa Ismunandar membacakan pledoi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved