Berita Samarinda Terkini
Sidang Dugaan Korupsi di Kutim, Mantan Bupati Ismunandar dan Encek Firgasih Minta Keringanan Hukuman
Lima terdakwa kasus dugaan suap atau gratifikasi ini diadili ke meja hijau sebagai pesakitan dan dihadirkan bersama-sama di PN Tipikor Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lanjutan persidangan dugaan korupsi yang menjerat lima pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali dilanjutkan.
Lima terdakwa kasus dugaan suap atau gratifikasi ini diadili ke meja hijau sebagai pesakitan dan dihadirkan bersama-sama di PN Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio 9 Maret 2021, Shio Monyet Dilema, Shio Tikus Saatnya Mengatur Keuangan
Sidang yang berlangsung sore kemarin beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan yang disampaikan kelimanya kepada Majelis Hakim sebagai pertimbangan sebelum memutuskan hukuman mereka.
Senin (8/3/2021) sore kemarin berlangsung hingga malam hari sekitar pukul 20.30 Wita.
Kelima pejabat tinggi ini ialah:
* Mantan Bupati Kutim Ismunandar,
* Mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih,
* Musyafa Kepala Bapenda,
* Suriansyah Kepala BPKAD
* Aswandini Eka Tirta Kepala Dinas PU Kutim.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta 9 Maret 2021, Scorpio Hormati Perasaan Orang Lain, Pisces Jangan Mudah Tergoda
Sidang berlangsung via daring dipimpin oleh Joni Kondolele selaku ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo.
Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada di Jakarta.
Ketukan palu Ketua Majelis Hakim menandai dimulainya persidangan lalu mempersilahkan terdakwa Ismunandar membacakan pledoi.