Berita Samarinda Terkini

Sidang Dugaan Korupsi di Kutim, Mantan Bupati Ismunandar dan Encek Firgasih Minta Keringanan Hukuman

Lima terdakwa kasus dugaan suap atau gratifikasi ini diadili ke meja hijau sebagai pesakitan dan dihadirkan bersama-sama di PN Tipikor Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) kelima terdakwa pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur secara virtual. Sidang dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda via Teleconference (daring), Senin (8/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Baca juga: Hasil Liga Italia, Inter Milan Sukses Jauhi AC Milan, Duet Romelu Lukaku - Lautaro Dikunci Atalanta

Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Encek UR Firgasih tidak berbeda dari pembelaan sang suami, Ismunandar.

Encek UR Firgasih juga mengakui kesalahannya dan meminta keringanan atas tuntutan JPU KPK terhadap dirinya.

Dana yang disetorkan oleh salah satu rekanan Pemkab Kutim Deky Arianto digunakannya sebagai kepentingan konstituen ketika agenda reses.

Setelah menyampaikan pledoi, Majelis Hakim bersepakat menunda sidang dan akan melanjutkan pembelaan kepada tiga terdakwa lain yakni Musyafa, Suriansyah alias Anto dan Aswandhini Eka Tirta.

Musyafa Sebut Perbuatan Korupsi Permohonan Ismunandar, Suriansyah Terisak

Majelis Hakim saat melanjutkan sidang, meminta dua terdakwa lain yakni Musyafa dan Suriansyah membacakan nota pembelaannya.

Dimulai dari terdakwa Musyafa selaku Kepala Bapenda Kutim saat itu.

Dia mengaku perbuatan rasuah yang dilakukan atas permohonan sang mantan Bupati. Guna memenuhi kebutuhan pilkada 2020.

"Saya sebagai bawahan hanya mengikuti atasan saya. Istri juga mengingatkan saya untuk bekerja sesuai saja, yang lurus-lurus saja, saya mengakui yang saya perbuat adalah kesalahan besar," jelas Musyafa.

Penjelasan pledoi dilanjutkan Musyafa ketika dana yang diterima dari rekanan atau kontraktor sejak 2019-2020. 

Baca juga: LENGKAP Tata Cara, Bacaan Niat Sholat Nisfu Syaban yang Jatuh pada Minggu 28 Maret 2021

Dana tersebut diakuinya diberikan kepada Ismunandar, dan dialihkan ke beberapa rekening miliknya.

"Saya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada masyarakat Kutim, keluarga, teman-teman saya.
Saya berjanji kepada diri sendiri dan Allah SWT untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut. Ini pelajaran yang sangat berharga bagi saya," ungkapnya.

Selain itu, pembelaan untuk meringankan tuntutan hukum padanya juga disampaikan pada Majelis Hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved